Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyita 88 sepeda motor yang digunakan untuk ajang Balap Liar (Bali) di area Satdion Sampuraga Baru, Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas AKP Ghanda saat dikonfirmasi menerangkan bahwa benar telah menangkap sepeda motor itu hasil Operasi Keselamatan Telabang 2024 yang digelar selama 10 hari mulai tanggal 1 – 10 Maret 2024.
“Seluruh kendaraan roda dua yang terjaring razia tersebut sudah kami lakukan penindakan berupa penahanan kendaraan dan sanksi tilang. Bisa dikeluarkan setelah lebaran,” ucap Ghanda, Senin, 11 Maret 2024.
Hal ini juga berfungsi sebagai Cooling System jelang Ramadhan 2024 ini, lanjut Ghanda, pihaknya mengeluarkan 124 tilang dengan jenis pelanggaran.
“Pelanggaran didominasi oleh knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong) dan pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM),” terangnya.
Menurutnya, untuk menangani Balap Liar (Bali) yang kebanyakan melibatkan anak di bawah umur, polisi memerlukan penanganan khusus, tidak hanya membubarkan dan menahan sepeda motor mereka.
“Tidak hanya membubarkan dan menahan kendaraan, tetapi juga melakukan tindakan persuasif dengan cara mengimbau orangtua,” ucapnya.
Peran orangtua diperlukan karena para pelaku Balap Liar merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang secara hukum belum dewasa dan tidak memiliki surat izin mengemudi, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
“Selain itu, kendaraan juga tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Dimana suku cadang motor dan knalpot yang digunakan sudah tidak lengkap dan modifikasi,” tukasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat agar ikut terlibat dalam menjaga situasi kamtibmas
“Khususnya jelang dan saat Ramadhan nanti, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.