banner 130x650

SHU Desa Bangkal di Perjuangkan Dinas Perkebunan Kalteng

Desa Bangkal
Foto : Dinas Perkebunan Kalteng bersama warga Desa Bangkal (istirahat)

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng memastikan pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU sawit untuk warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan secara adil.

Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, pembagian SHU sawit itu telah pihaknya diskusikan pada Sidang Perdamaian Adat atau Basara Hai Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu, dengan warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

“Saya merasa rasa prihatin yang mendalam kepada para korban dan keluarga atas konflik antara masyarakat dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal, atas arahan dari pak gubernur kita bagikan SHU untuk masyarakat,” ungkapnya, Senin, 29 April 2024.

Perusahaan yang belum melakukan realisasi kebun masyarakat, tetapi tidak serta-merta yang belum itu tidak mau melakukan, karena ada peraturan bahwa perusahaan yang berdiri sebelum 2007 itu belum wajib.

BACA JUGA :  Pemda Seruyan Melarang Operasional Industri Minyak Mentah PT Permata Timur Lestari

Peraturan tersebut tentunya benturan dengan kondisi saat ini. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan.

Dengan itu, solusinya perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai. Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun kemitraan.

“Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan dengan merealisasikan plasma 20 persen,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Seruyan Laksanakan Workshop LPPD Tahun 2023, Dinilai Jadi Indikator Kunci Hasil !

Realisasi plasma, katanya, bisa berupa kebun, dana, koperasi, bantuan usaha dan sebagainya.

Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan plasma dan menindak tegas perusahaan yang tidak taat pada aturan kesepakatan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca