Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor mengingatkan kepada seluruh pegawai di RSUD dr Murjani Sampit untuk dapat terus meningkatkan pelayanannya agar masyarakat di Kotim bisa mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit dengan baik.
Halikinnor mengatakan, sebagai pemberi pelayanan, pegawai rumah sakit harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dalam kondisi apapun ketika dia sedang menjalankan tugas. Sikap ramah dan melayani harus selalu ditunjukkan kepada pasien dan keluarga pasien.
“Saya sangat mengapresiasi RSUD dr Murjani Sampit untuk terus berbenah, namun di satu sisi kita harus mengakui masih sering terjadi keluhan dari masyarakat terkait dengan pelayanannya. Makanya saya tidak bosan-bosannya mengingatkan masalah ini,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 20 Mei 2024.
Menurutnya, seluruh pegawai rumah sakit harus menyadari bahwa profesinya menjadi tenaga kesehatan adalah sebuah pilihan. Untuk itu seharusnya sudah harus siap dengan konsekuensi yang mungkin dihadapi dalam bertugas, termasuk menyikapi beragam sikap pasien yang dilayani.
“Teruslah bersikap ramah karena yang datang ke rumah sakit itu adalah orang sakit yang kondisinya mudah tersinggung, mudah marah, mudah kecewa, merajuk dan lainnya. Ini sudah konsekuensi profesi yang dipilih. Terapkan prinsip senyum, sapa, sentuh dan sembuh dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.
Pemkab Kotim juga setiap tahunnya telah menggelontorkan dana lebih dari Rp50 miliar untuk membayar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga tidak mampu. Untuk itu, tidak ada alasan warga tidak dilayani dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dirinya juga selalu memberikan perhatian khusus kepada masyarakat di Kotim untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, karena ini merupakan hak dasar masyarakat. Dia menegaskan, jangan sampai ada warga Kotawaringin Timur yang tidak berobat karena alasan biaya.
[20/5 16.25] Aqmar Wartawan: Pemkab Kotim Bersama DPRD Kotim Sampaikan Raperda RPJPD Tahun 2024-2025
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Irawati telah menyampaikan jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Kotim tentang dua buah Raperda dan pidato pengantar bupati Kotim tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2025.
“Adapun visi RPJPD Kotim tahun 2025-2045 yakni unggul, maju, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi Kalteng yaitu tangguh, bermartabat, maju, dan berkelanjutan serta visi indonesia berdaulat, maju, dan berkelajutan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, 20 Mei 2024.
Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Yang Tahapan Penyusunannya Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan.
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Diketahui bahwa penjabaran visi RPJPD Kotim tahun 2025-2045 yakni ingin mewujudkan Kotim unggul 2045 di segala aspek secara regional dengan filosofi habaring hurung membangun lewu (gotong royong dalam membangun daerah).
Kemudian, maju kolaborasi untuk peningkatan sarana prasarana, pertumbuhan ekonomi, pertanian, industri dan jasa, serta mampu dalam menjawab berbagai dinamika perkembangan baik regional, nasional, maupun internasional untuk mencapai kemajuan daerah (habaring hurung ambet kasanang). Terakhir berkelanjutan, perwujudan Kotim unggul di skala regional dalam kerangka indonesia emas 2045 (habaring hurung manggantang utus).
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.