Besarnya potensi kasus tindak pidana korupsi dilakukan oknum kepala desa (Kades), di Kabupaten Kotim harus menjadi perhatian Pemda. Terutama dinas teknis yang berperan untuk memberikan pendampingan terhadap kinerja Kades.
Hendra Sia, Anggota DPRD Kotim mendorong dinas teknis melakukan pendampingan kinerja kepala desa agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menggangu program pembangunan desa.
“Dalam hal ini peran inspektorat dan dinas teknis kita harapkan bisa maksimal. Baik itu dalam mengawasi kinerja Pemerintah desa, sampai pada pembinaan. Sehingga tidak ada lagi kepala desa dalam melaksanakan roda pemerintahan yang melanggar hukum,” kata Hendra Sia pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal ini upaya dilakukan dikarenakan cukup banyak Kepala Desa yang terjerumus dan terjerat kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Agar tidak main-main dalam menjalankan amanah tersebut.
“Tugas perangkat desa tidak lain adalah harus bisa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD). Karena itu uang rakyat yang wajib untuk dikembalikan ke rakyat. Jangan sampai ada lagi kades dan perangkat desa yang terjerat kasus yang sama yaitu korupsi,” ujar Hendra Sia.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan. Pengawasan merupakan langkah strategis. Untuk mengontrol sistem pengendalian dan pengelolaan dana desa. Yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah per satu desa tersebut.
“Inspektorat dalam hal ini juga harus benar-benar melakukan pengawasan. Harapan kita tidak ada lagi kedepannya kasus hukum yang menimpa kades dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Kotim ini,” tukasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.