banner 130x650

Pemerintah Menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Sampit
Foto : Pelabuhan Sampit (Kharisma)

Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 berjumlah 27 hari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Menurutnya sama seperti tahun 2024, pada tahun 2025 pemerintah menetapkan hari libur sebanyak 27 hari.

“Jumlah itu terdiri dari 17 libur nasional dan hari raya keagamaan serta cuti bersama 10 hari,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya.

BACA JUGA :  Timnas U-17 Raih Kemenangan Kedua. Erick Thohir: Luar Biasa! Fokus Raih Hasil Terbaik di Piala Asia

“Termasuk pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2025,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Balikpapan, Akibatkan 10 Korban Luka Diangkut ke RS Restu Ibu

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca