Pelarian Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera, Salundik Uhing alias SU (62), akhirnya berakhir setelah polisi menangkapnya di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Salundik Uhing sebelumnya dilaporkan menghilang bersama uang sisa hasil usaha koperasi senilai Rp1,7 miliar, yang menjadi misteri hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap jejaknya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Danau Sembuluh, Satrekrim Polres Seruyan, Resmob Polres Kutai Kartanegara, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng setelah melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka Salundik Uhing sudah berhasil kita amankan dan saat ini telah berada di Mapolres Seruyan,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P melalui Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan, Kamis, 27 Februari 2025.
“Tersangka kita amankan di sebuah hotel di Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Seruyan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Salundik Uhing untuk mendalami kasus ini, apakah ada pihak pihak lain yang terlibat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.