banner 130x650

Kaji Banding yang Produktif, DPRD Seruyan Mengambil Pengalaman Berharga dari Lamandau

Kaji Banding Komisi C DPRD Seruyan

Tim Pakar Komisi C mendampingi anggota DPRD Kabupaten Seruyan dalam kaji banding ke DPRD Kabupaten Lamandau untuk menyamakan persepsi mengenai implementasi Undang-Undang Pendidikan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggratisan anak sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA.

Kaji banding ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari Kabupaten Lamandau dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pendidikan.

Anggota DPRD yang Mengikuti Kaji Banding antara lain : 

1. Rubiyanto (Ketua Komisi C)
2. Bambang Yantoko (Komisi C)
3. Aliyansa (Komisi C)
4. Zulkifli (Komisi C)
5. Subani (Komisi A)
6. Kuling, SP (Komisi A)
7. Arahman (Komisi B)
8. Halim, SE, TP (Komisi C)

Kaji Banding Komisi C DPRD Seruyan

Kaji Banding Menghasilkan: 

  1. Implementasi Penggratisan Sekolah: Kabupaten Lamandau telah berhasil mengimplementasikan penggratisan sekolah mulai dari tingkat SD sampai SMA, dengan biaya operasional sekolah yang ditanggung oleh pemerintah daerah.
  2. Persepsi Anggota DPRD Lamandau: Anggota DPRD Lamandau memiliki persepsi yang positif tentang implementasi Undang-Undang Pendidikan, dan menilai bahwa kebijakan ini telah meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
  3. Tantangan dan Solusi: Kabupaten Lamandau menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun telah menemukan solusi dengan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan organisasi pendidikan.
BACA JUGA :  DPRD Seruyan : Pemerintah Desa Wajib Galakkan BUMDes

Kaji Banding Anggota Komisi C DPRD Seruyan memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan :

  1. Peningkatan Kualitas Pendidikan: Kabupaten Seruyan perlu meningkatkan kualitas pendidikan dengan meningkatkan infrastruktur sekolah dan mengembangkan sumber daya manusia.
  2. Kerja Sama dengan Masyarakat: Kabupaten Seruyan perlu meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk meningkatkan partisipasi dan dukungan dalam pendidikan.
  3. Pengawasan dan Evaluasi: Kabupaten Seruyan perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Pendidikan.
BACA JUGA :  Ruang Generasi Muda Seruyan Harus Difasilitasi dan Dibina

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan melakukan kegiatan kaji banding ke dua kabupaten yakni Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan praktik terbaik dalam kesehatan dan pendidikan yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

“Kegiatan kaji banding ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman baru bagi kami dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengembangan kebijakan yang lebih efektif dan efisien,” pungkas Bambang Yantoko.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca