banner 130x650

Pemkab Mura Tetapkan Harga Maksimal Pertamax Rp 17.000 per Liter, Pedagang Diingatkan Patuh

Pemkab Mura
Foto : Pemkab Mura Tetapkan Harga Maksimal Pertamax Rp 17.000 per Liter, Pedagang Diingatkan Patuh

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan batas harga eceran untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertalite di wilayah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini diterbitkan setelah banyak laporan dari masyarakat bahwa harga di beberapa pengecer masih melonjak hingga Rp 25.000 per liter untuk Pertamax, jauh di atas harga wajar yang seharusnya Rp 17.000 per liter. Lonjakan harga ini terjadi akibat kendala distribusi dari depo utama, sehingga pasokan ke SPBU dan pengecer tidak merata.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, menekankan bahwa pihaknya bersama tim terpadu sudah melakukan pemantauan di lapangan.

“Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan pengecer mematuhi harga yang telah ditetapkan. Jika masih ada yang menjual di atas harga wajar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Heriyus Resmi Dilantik sebagai Ketua Mabicab Pramuka Murung Raya, Tegaskan Komitmen Pembinaan Generasi Muda

Bupati Murung Raya, Heriyus, menambahkan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas harga BBM serta melindungi kepentingan masyarakat.  Ia berharap penerapan batas harga ini segera diikuti oleh semua pengecer.

“Kami ingin warga tidak terbebani oleh lonjakan harga bahan bakar yang tidak wajar. Pemkab akan terus memantau distribusi dan menindak pelanggaran agar harga kembali normal,” kata Bupati.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi warga serta pedagang. Kepala Dinas Perdagangan Murung Raya, Siti Rahmawati, menuturkan agar masyarakat tetap kondusif dan mematuhi aturan.

“Kami mengimbau pengecer dan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi ketentuan harga. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga keadilan bagi seluruh warga yang membutuhkan BBM untuk kegiatan sehari-hari.”

Seorang warga Puruk Cahu yang ditemui mengaku masih membeli Pertamax di atas harga resmi. Ia berharap kebijakan ini benar-benar ditegakkan.

BACA JUGA :  DWP Murung Raya Tingkatkan Gizi Keluarga Lewat Pelatihan Kuliner Berbahan Ikan

“Kalau aturan dijalankan, kami bisa membeli BBM dengan harga wajar. Semoga pengawasan pemerintah benar-benar ketat,” ujarnya.

Dengan surat edaran ini, Pemkab Murung Raya berupaya memastikan distribusi BBM stabil, harga terkendali, dan masyarakat terbebas dari lonjakan biaya bahan bakar yang dapat mempengaruhi transportasi dan kebutuhan sehari-hari.

Penegakan aturan di lapangan menjadi kunci agar regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca