banner 130x650

Kawanan Pencuri Komponen Excavator di Kotim Diamankan Satreskrim Polres Kotim

Kawanan Pencuri

Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pelaku pencurian komponen excavator di Jalan Jendral Sudirman Km 30, kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Kelurahan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Selasa [26/05/2026] dini hari.

Pelaku yang diamankan berinisial MG (23). Sementara dua pelaku lainnya, RB dan JP, masih dalam pengejaran.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 00.30 WIB. MG mengajak RB dan JP untuk mengambil komponen excavator milik DD yang berada di lokasi tersebut.

Para pelaku datang menggunakan satu unit mobil dan memarkirkannya tepat di depan excavator merek Komatsu. MG bertugas di bawah memberikan kunci dan mengambil komponen yang dilepas RB dan JP yang berada di atas alat berat.

BACA JUGA :  Polres Kotim Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Batarung Hormati Jasa Pahlawan

Saat beraksi, warga dan personel Satreskrim yang mendapat laporan dari pemilik langsung mengepung lokasi. MG berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Kotim. Sementara RB dan JP melarikan diri ke hutan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membongkar komponen:

1. 2 buah kunci pas ring ukuran 24/24

2. 3 buah kunci pas ring ukuran 14/14

3. 1 buah kunci pas ring ukuran 13/13

4. 1 buah kunci pas ring 21/21

5. 1 buah kunci pas ring 15/14

6. 2 buah kunci pas ring 12/10

7. 1 buah kunci pas ring ukuran 10/10

8. 1 buah kunci pas ring ukuran 8/6

9. 2 buah obeng plus

10. 2 buah tang

11. 1 buah kunci sok 12mm

12. 1 buah kunci sok 10mm

13. 1 buah kunci sok 17mm

BACA JUGA :  Juara 1 ! Kasat Lantas Polres Kotim Bersinar

14. 1 buah kunci roda

15. 1 buah kunci T ukuran 19mm

16. 1 buah kunci T ukuran 8mm

17. 1 buah kunci roda L ukuran 19

18. 1 buah kunci roda L

19. 2 buah kunci busi

20. 2 buah gergaji besi

21. 1 buah kotak tool kit

22. 1 buah senter kepala

AKP Edy menyebut motif pelaku melakukan pencurian untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca