Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pemuda berinisial DM, 22 tahun, karena menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Usman Harun, Gg Mujahidin RT 004 RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Selasa 2/6/2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terlapor sering membawa sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terlapor. Penggeledahan disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar. Dari dalam lemari di sebuah tas coklat, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,60 gram.
“Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu 4/6/2026.
DM beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polri memberantas narkoba. “Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di Kotim,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DM disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















