banner 130x650

Polres Kotim Ringkus Pembunuh Sadis Desa Tangar, Tersangka Mabuk Miras dan Narkoba    

Polres Kotim

Polres Kotim menggelar press release terkait pengungkapan dan menangkap tersangka kasus Tindak Pidana Pembunuhan. Kasus terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.

Press release di Polres Kotim dipimpin Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady, S.I.K.

Hadir juga Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Prasetiyo, S.E., dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. Kegiatan berlangsung Rabu siang, 10 Juni 2026 di Aula Lobi Polres Kotim.

Dalam paparannya, Kabagops menjelaskan Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Tersangka berinisial AD, 33 tahun.

BACA JUGA :  Nekat Jual Sabu di Gg Tiung, Perempuan 27 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketapang

Aksi pembunuhan diduga dilakukan tersangka saat terpengaruh minuman keras dan narkotika. Tersangka menggunakan senjata tajam jenis badik.

Polres Kotim

Tersangka AD berhasil diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotim melalui Kabagops menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim. Peran masyarakat yang memberikan informasi juga membantu pengungkapan kasus.

“Dengan press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Pelaku Pembuangan Bayi di Mentaya Hulu Ternyata Anak Dibawah Umur

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca