Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria warga Pelangsian berinisial PR, 32 tahun, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Rangkas 5 RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat itu tersangka diamankan dan disaksikan ketua RT serta warga. Setelah digeledah badan, ditemukan gumpalan lakban warna hitam berisi 2 paket sabu,” jelas AKP Edy Wiyoko, Rabu [18/6/2026].
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
PR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















