Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan borok dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan hasil supervisi pencegahan korupsi, KPK mencatat sebanyak 191 usulan pokir berada di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tak hanya itu, ditemukan juga usulan lintas daerah pemilihan (dapil) serta carut-marut pengelolaan hibah.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan hasil analisis terhadap SIPD dan dokumen kertas kerja menunjukkan masih banyak anomali dalam usulan pokir DPRD Kotim.
“Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya 191 usulan pokir yang tidak tercantum dalam SIPD. Selain itu, kami juga menemukan adanya usulan lintas dapil yang tetap direalisasikan,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, kondisi tersebut masih terjadi pada usulan Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Padahal, pokir seharusnya disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan ke dalam RPJMD, RKPD, serta kamus usulan prioritas.
KPK meminta Pemkab Kotim segera melakukan pembenahan total agar tidak menjadi celah korupsi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















