Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) membawa harapan baru bagi penuntasan perkara-perkara korupsi yang hingga kini belum menemukan ujung.
Jabatan Kajari Kotim kini resmi diemban Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., jaksa yang memiliki rekam jejak tegas dalam menangani sejumlah perkara korupsi saat memimpin Kejari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Edwin ditunjuk menggantikan pejabat lama berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI dalam rotasi dan mutasi besar-besaran pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sosok Edwin bukan orang baru dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Di ujung utara Indonesia, ia dikenal berani membongkar korupsi yang melibatkan pejabat aktif.
Tercatat beberapa kasus besar yang ditanganinya selama menjabat Kajari Kepulauan Talaud:
1. Berani Banding Vonis Ringan Korupsi GOR Rp3,4 Miliar
Pada April 2026, Edwin resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Manado yang hanya memvonis 1 tahun penjara kepada 3 terdakwa korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Dispora TA 2017. Padahal JPU menuntut 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,4 miliar. Edwin menilai ada disparitas mencolok antara tuntutan dan vonis.
“Ada hal yang menggelitik kami. Mengapa terdakwa yang menikmati uang negara dengan yang tidak menikmati, diberikan vonis yang sama. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Edwin kala itu.
2. Jebloskan Kadis PUTR Tersangka Korupsi DAK 2024
Pada November 2025, ia menetapkan Kepala Dinas PUTR Talaud, JRSM, sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Modus yang dibongkar adalah pinjam bendera CV, pengaturan proyek, hingga aliran dana ke rekening istri tersangka.
Kedatangan Edwin ke Kotim pun disambut ekspektasi tinggi dari publik. Pasalnya, sejumlah perkara dugaan korupsi di Kotim, mulai dari kasus dana desa, penyalahgunaan anggaran dinas, hingga kasus perizinan tambang dan perkebunan, dinilai masih jalan di tempat.
Warga berharap, dengan pengalaman Edwin di wilayah perbatasan yang dikenal keras, ia mampu membawa semangat baru dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Bumi Habaring Hurung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kajari baru dijadwalkan akan segera menggelar ekspose internal untuk memetakan seluruh perkara tunggakan, khususnya perkara Pidsus yang menjadi perhatian publik.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















