banner 130x650

Prof. Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai untuk Deteksi Dini Kejahatan

Prof. Indira

Sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai membutuhkan pola kerja yang terintegrasi untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi instrumen strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan pencegahan kejahatan sejak dini.

Pandangan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Madya Lemhannas RI, Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026).

Menurut Indira, paradigma penegakan hukum tidak cukup jika setiap institusi bekerja sendiri-sendiri berdasarkan batas kewenangannya tanpa dukungan sistem informasi yang terhubung.

“ICJS tidak hanya berbicara bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.

ICJS Harus Dimulai dari Pencegahan

Indira menjelaskan, ICJS idealnya tidak berhenti pada penyatuan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan. Lebih jauh, fungsi-fungsi preventif yang tersebar di berbagai institusi harus dihubungkan.

“PPATK memiliki informasi analisis transaksi keuangan yang berpotensi terkait tindak pidana. Sistem keimigrasian punya data pergerakan orang, sementara kepabeanan punya informasi lalu lintas barang. Jika seluruh informasi itu dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Masih Proses Pengadilan, Patok Dicabut Saat Bersengketa Dengan Bos Ayam

Namun, integrasi tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kewenangan. Setiap lembaga tetap memiliki tugas yang jelas, tetapi bekerja dalam ekosistem yang saling terhubung.

Sekat Kelembagaan Jadi Hambatan

Salah satu persoalan mendasar ICJS adalah fragmentasi kelembagaan. Setiap lembaga memiliki sistem, basis data, dan infrastruktur teknologi yang berbeda.

“Masalahnya bukan sekadar apakah teknologinya ada atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Indira.

Karena itu, pembangunan ICJS tidak cukup hanya membuat satu aplikasi atau pusat data. Yang terpenting adalah interoperabilitas, yaitu kemampuan berbagai sistem untuk saling berkomunikasi dan bertukar data berdasarkan standar yang disepakati.

“Kalau sistemnya beda-beda tapi tidak bisa berkomunikasi, kita hanya punya banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum integrasi,” tegasnya.

Regulasi Tidak Boleh Tertinggal

Indira menekankan, pertukaran data antarinstansi harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur batas kewenangan, keamanan informasi, perlindungan data, dan mekanisme pertanggungjawaban.

“Integrasi sistem tanpa kepastian siapa yang boleh akses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa, dan siapa yang bertanggung jawab justru dapat menimbulkan risiko,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Madina Gelar Pertemuan dengan Tokoh-Tokoh Perantau di Jakarta

Teknologi, kata dia, hanyalah alat. Esensi ICJS terletak pada integrasi proses, koordinasi kelembagaan, dan akuntabilitas.

“Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tapi tetap bekerja sendiri-sendiri, kita belum membangun ICJS,” katanya.

Bisa Jadi Sistem Pencegahan Berbasis Data

Lebih jauh, Indira melihat ICJS dapat dikembangkan menjadi instrumen pencegahan berbasis data. Data kriminalitas, transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, dan lalu lintas barang dapat dianalisis untuk mengenali risiko kejahatan.

“Tujuannya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” jelasnya.

Terkait gagasan zero-crime community, Indira menilai konsep itu harus dipahami sebagai arah kebijakan ideal, bukan klaim kejahatan bisa hilang absolut.

“Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan percaya pada hukum,” pungkasnya.

Menurutnya, ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang bisa bekerja sendiri menghadapi kompleksitas kejahatan modern.

“Ketika data, teknologi, regulasi, SDM dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan lebih responsif, akuntabel dan adaptif,” tutup Indira.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca