banner 130x650

Dampak Kabut Asap Karhutla, Gubernur Kalteng Perintahkan SMA-SMK-SKh Belajar Daring Mulai 31 Agustus

Kabut Asap
Foto: Karhutla di Kalteng

Menindaklanjuti kondisi kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin tebal di sejumlah wilayah, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Palangka Raya tanggal 31 Agustus 2026 tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah untuk menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 Tahun 2026 dan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di beberapa Kabupaten/Kota di Kalteng yang menunjukkan kategori “sangat tidak sehat” dan berbahaya, sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi peserta didik.

13 Poin Instruksi Gubernur

Berikut poin penting dalam Surat Edaran Gubernur:

  1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai tanggal 31 Agustus 2026;
  2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
  3. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dilaksanakan oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing;
  4. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai pukul 08.00 WIB dengan durasi 1 jam pelajaran 30 menit;
  5. Khusus mata pelajaran Kejuruan (Produktif) untuk SMK kegiatan praktik untuk sementara dialihkan ke pembelajaran teori;
  6. Khusus SKh proses pembelajaran disesuaikan dengan ketunaan baik metode. pengajaran daring ataupun luring;
  7. Satuan pendidikan menghimbau kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengawasi putra/putrinya selama pelaksanaan PJJ di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah;
  8. Apabila diperlukan, Guru bimbingan koseling / wali kelas dapat memberikan layanan secara daring (PJJ);
  9. Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing;
  10. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada satuan pendidikan yang berdampak asap kebakaran hutan dan lahan akan dievaluasi setiap 3 (tiga) hari;
  11. Kepala Satuan Pendidikan diminta mengawasi lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan terhadap aset di sekolah, baik berupa bangunan dan sarana prasaranaa maupun perangkat digital;
  12. Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa;
  13. Kepala Sekolah agar melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan
BACA JUGA :  Warga Perumahan Hagia Sofia Palangkaraya Dibegal, Kalung 30 Gram Dirampas

“Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” demikian bunyi penutup surat yang ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendikdasmen RI, Menteri Agama RI, Dirjen PAUD-Dikdasmen, Dirjen Vokasi, serta Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Wagub Kalteng Berikan Penghargaan Pemkot PalangkaRaya Bantu FKUB Pelihara Kerukunan

Langkah ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi darurat kabut asap Karhutla di Kalimantan Tengah.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca