banner 130x650

Diana Setiawan Resmi Ditunjuk Jadi Pj Sekda Kotim Gantikan Umar Kaderi

Diana Setiawan

Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, resmi menunjuk Diana Setiawan, SE., MAP sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 800.1.3.3/774/BKPSDM.MP/2026 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditetapkan di Sampit pada 10 September 2026.

Dalam SK tersebut disebutkan, Diana Setiawan, SE., MAP dengan NIP 197506041996031002 dan pangkat Pembina Tingkat I / IV/b diangkat sebagai Pj Sekda Kotim.

“Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum di bawah ini: Nama: DIANA SETIAWAN, SE., MAP sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian bunyi poin pertama SK tersebut.

BACA JUGA :  CFD Bawa Berkah Rezeki UMKM Kotim, Pedagang dan Pembeli Berterimakasih Kepada Bupati Kotim

Dengan ditunjuknya Diana Setiawan, maka yang bersangkutan menggantikan posisi Pj Sekda sebelumnya yang dijabat Umar Kaderi.

Penunjukan Pj Sekda ini merupakan langkah Pemkab Kotim untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah proses seleksi Sekda definitif.

Sebagai Pj Sekda, Diana Setiawan akan mengemban tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas OPD, serta pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.

Keputusan ini juga telah disampaikan tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk diketahui.

Diana Setiawan merupakan ASN dengan latar belakang pendidikan S1 Ekonomi dan S2 Administrasi Publik. Selama ini ia dikenal sebagai birokrat yang berpengalaman di lingkungan Pemkab Kotim.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Geram! Warga Acuh Buang Sampah di Sanksi Adat, Kecamatan MBK Lakukan Pembersihan

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca