Misteri hilangnya seorang wanita berinisial SS (26), warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, selama hampir dua tahun akhirnya terungkap. Polisi mengungkap SS diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, DP (35).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Pahandut bersama Polresta Palangka Raya setelah menerima laporan kehilangan dari ibu korban pada 28 April 2026. Saat membuat laporan, keluarga mengaku telah hampir dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan SS.
Dalam perkara ini, DP alias Djulian Prasetya yang juga diketahui berprofesi sebagai fotografer dan berasal dari Sampit ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SS alias Sania Sunola diketahui sebagai perempuan asal Sampit yang selama ini dikenal dalam aktivitasnya sebagai influencer dan content creator.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, SS diduga telah meninggal dunia pada 26 Februari 2024 di sebuah rumah di kawasan Jalan Soekarno–Jalan Putra Borneo, Palangka Raya.
Keluarga Curiga karena Korban Tak Pernah Video Call
Selama hampir dua tahun sejak SS dinyatakan hilang, keluarga masih dapat berkomunikasi melalui akun Instagram milik korban. Namun, komunikasi tersebut menimbulkan kecurigaan karena SS tidak pernah bersedia melakukan panggilan video ketika diminta oleh keluarganya.
Selain itu, akun tersebut juga beberapa kali digunakan untuk meminta uang kepada keluarga. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna menjelaskan bahwa kecurigaan keluarga menjadi awal terungkapnya kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada tanggal 28 April tahun 2026 lalu, yang mana dirinya sudah kurang lebih dua tahun tidak pernah bertemu lagi dengan korban.”

Andiyatna melanjutkan, korban memang masih dapat dihubungi melalui media sosial, tetapi tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call.
“Kendati demikian korban masih bisa dihubungi melalui media sosial Instagram namun selalu tidak mau mengangkat setiap diajak video call, selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor, sehingga ia pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polsek Pahandut.”
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.
Polisi Ungkap Korban Telah Meninggal Sejak 2024
Dari rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa SS sebenarnya telah meninggal dunia sejak Februari 2024.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada suami korban. Polisi mendalami keterangan saksi, keluarga, serta keterangan dari DP hingga akhirnya memperoleh pengakuan mengenai peristiwa yang terjadi terhadap SS.
Menurut keterangan kepolisian, pembunuhan tersebut terjadi di rumah yang berada di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya mengungkapkan bahwa korban diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali tambang.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, kemudian jasad korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” jelas Andiyatna.
Setelah korban meninggal dunia, jasadnya diduga dibawa ke kawasan hutan di belakang lokasi kejadian. Jarak lokasi pembuangan disebut sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
Jasad Ditemukan Setelah Hampir Dua Tahun
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jasad korban, polisi melakukan pencarian di kawasan tersebut.
Dalam pencarian, polisi menemukan tulang-belulang yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan identitasnya.
Pemeriksaan DNA dilakukan melalui Laboratorium Forensik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian antara sampel tulang yang ditemukan dengan identitas korban.
“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, cek lapangan, dan Polsek juga mengecek kesesuaian DNA dari tulang-tulang yang sudah ditemukan ke Labfor, kemudian ada kesesuaian DNA bahwa tulang tersebut adalah memang tubuh korban,” kata Andiyatna.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian memperkuat bahwa sisa kerangka yang ditemukan merupakan bagian dari tubuh SS.
Selama Hilang, Akun Korban Diduga Digunakan Tersangka
Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan perkara adalah penggunaan akun media sosial korban selama SS dinyatakan hilang.
Polisi menduga komunikasi yang diterima keluarga selama hampir dua tahun bukan dilakukan oleh SS, melainkan oleh tersangka yang menggunakan akun milik korban. Bahkan, komunikasi tersebut diduga digunakan untuk meminta uang kepada keluarga.

“Selama dua tahun itu berkomunikasi yang membalas semua adalah tersangka sendiri. Termasuk yang meminta uang juga sama, orang tua korban memberikan uang, uangnya digunakan oleh tersangka,” ungkap Andiyatna.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban pada awalnya masih meyakini bahwa SS berada dalam keadaan hidup. Kecurigaan baru semakin kuat setelah keluarga menyadari bahwa mereka tidak pernah dapat bertemu maupun melakukan video call dengan korban.
Diduga Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyebut dugaan motif sementara berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Andiyatna mengatakan, tersangka mengaku sakit hati karena perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya.
“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaannya,” ujar Andiyatna.
Polisi masih memproses perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka Diproses Secara Hukum
Setelah kasus tersebut berhasil diungkap, DP dilimpahkan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut tersangka terancam dikenakan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ketentuan pidana mengenai pembunuhan.
Dengan terungkapnya kasus ini, misteri keberadaan SS yang berlangsung hampir dua tahun akhirnya mendapatkan titik terang. Sisa kerangka korban kemudian dimakamkan secara layak oleh keluarga.
Sementara itu, anak korban yang masih berusia dini kini berada dalam pengasuhan keluarga korban.
Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status DP sebagai tersangka juga berarti proses pembuktian hukum masih berlangsung, sehingga fakta-fakta perkara akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















