Mayoritas Fraksi Partai Politik di DPRD Kotawaringin Timur menyepakati hasil pembahasan Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Produk Lokal.
Akan tetapi Fraski di DPRD Kotim masih memberikan sejumlah catatan diantaranya seperti Fraksi PKB. Mereka menitikberatkan beberapa hal.
Seperti halnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada dasarnya setuju dan menerima terhadap laporan hasil rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Produk Unggulan,
“ Pada dasarnya setuju, namun ada beberapa saran atau masukan dari kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, terkait rancangan peraturan daerah tentang pengembangan produk unggulan tersebut,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca Juga : Akibat Banjir Petani Merugi, DPRD Kotim Minta Dinas Pertanian Untuk Membantu
Diantaranya kata dia pemerintah daerah yang berperan sebagai wadah atau tempat di mana bisa menjadi pelindung bagi sumber-sumber komoditi yang ada di Kotawaringin Timur, harus jeli dalam melihat, meninjau hingga mengawal komoditas yang dapat dijadikan produk unggulan daerah.
Karena nantinya produk unggulan daerah tersebut dapat menjadi suatu branding produk khusus bagi Kotawaringin Timur sekaligus juga bisa dijadikan sebagai destinasi wisata kuliner khas Kotawaringin Timur.
Kemudian, lanjut dia pemerintah daerah dari bidang yang menaungi produk unggulan daerah, harus selalu memantau kesiapan-kesiapan di suatu daerah yang akan dijadikan tempat komoditi atau produk unggulan daerah agar menjadi daya tarik sendiri bagi para wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar daerah.
Dengan adanya pijakan hukum perda ini harapan mereka kedepannya produk unggulan daerah memang fokus dikelola menjadi salah satu kekayaan daerah khas Kotim.
“Selain itu terpenting perda ini jangan hanya sekadar jadi macan kertas saja nantinya haru komitmen dilaksanakan,” pungkasnya
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.