Anggota Komisi III DPRD Kotim meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik prostitusi online yang saat ini dinilai masih terjadi dengan berbagai modus operandi.
Hj. Darmawati, Anggota Komisi III DPRD Kotim menyebutkan saat ini kota Sampit sedang rentan terjadinya kasus praktik prostitusi online yang mana menyasar kepada anak muda, kebanyakan masih duduk dibangku sekolah.
“Tentunya Fenomena ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera memberantas bisnis esek-esek tersebut. Apalagi, kejahatan ini tidak hanya menyasar orang dewasa tapi juga remaja dibawah umur yang masih mengenyam pendidikan dan lainnya,” ungkap Darmawati pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga : DPRD Kotim Terangkan Pentingnya Perda Perpustakaan Di Wilayah Setempat
Legislator PAN ini menilai mulai maraknya prostitusi melalui sistem online ini bukanlah hal baru terjadi di daerah ini. Bahkan dia menekankan, semenjak kasus COVID-19 terjadi beberapa tahun terakhir ini praktek tersebut masih terjadi hingga menyasar lokasi perhotelan di daerah ini.
“Kita ketahui praktik-praktik prostitusi yang ada di tengah masyarakat menggunakan berbagai jenis aplikasi di media sosial, dan mirisnya lokasi praktek itu dilakukan di hotel-hotel di Kotim ini, hal semacam ini harus segera diberantas sehingga tidak semakin memperburuk kondisi daerah,” tegasnya.
Dalam konteks ini anggota Dewan ini juga berharap agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam menerapkan Perda tersebut harus benar-benar menyasar pada target yang selama ini menjadi ancaman bagi dunia pendidikan dan remaja di daerah.
“Mirisnya kalau ini dibiarkan para siswa atau siswi banyak yang terjerumus, dan remaja-remaja daerah kita ini akan mengalami masa depan yang suram kedepannya, untuk itu kami berharap hal ini segera di atasi,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.