Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) M. Abadi DPRD Kotim, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta supaya menindaklanjuti laporan yang pernah saya layangkan beberapa waktu lalu.
“Saya minta pihak KLHK secepatnya melakukan tindakkan hukum atau menindaklajuti lapaoran yang pernah saya sampai kan beberapa waktu lalu terkait dengan pelanggaran hukum atau kejahatan terhadap lingkungan yang dinilai sudah merugikan negara juga daerah ,” ucapnya, Jum’at, 7 Januari 2022.
Menurut Abadi dirinya sudah secaea resmi melapor PT Karya Makmur Abadi (KMA) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, pada 14 Maret 2021 yang lalu .
“Ada pundugaan pelangaran perusahaan tersebut karena diduga merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan,” sebutnya.
Abadi juga mengatakan, PT. KMA jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dilarang, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan yakni 500 meter dari tepi waduk atau danau.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata-nyata sudah merugikan negara dan daerah,” jelasnya.
Saya minta kepada pihak KLHK maupun Gakum LHK bisa melihat dan bertindak jangan sampai hanya petani biasa saja yang di tindak seperti contoh kasus petani sawit Abdul Fatah di Seruyan lalu di ditangkap pihak Gakum.
“ Jangan hanya petani kecil yang ditangkap, perusahaan besar yang banyak merugikan negara juga harus ditindak dengan tegas. Jika menunggu laporan saya juga sudah ada melaporkan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.