banner 130x650

Ketua Fraksi PKB Kotim : Kita Tunggu Tindakan Dari Gakum LHK Terhadap PT. KMA

Foto : Ketua Fraksi PKB, Muhammad Abadi

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) M. Abadi  DPRD Kotim, mendesak  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta supaya menindaklanjuti laporan yang pernah saya layangkan beberapa waktu lalu.

“Saya minta pihak  KLHK  secepatnya melakukan tindakkan hukum atau menindaklajuti   lapaoran yang pernah saya sampai kan beberapa waktu lalu terkait dengan pelanggaran hukum atau kejahatan terhadap lingkungan yang dinilai sudah merugikan negara juga daerah ,” ucapnya, Jum’at, 7 Januari 2022.

Menurut Abadi dirinya sudah secaea resmi melapor PT Karya Makmur Abadi (KMA) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, pada 14 Maret 2021 yang lalu .

BACA JUGA :  DPRD Kotim Berduka Atas Meninggalnya Politisi Demokrat Anang Kapeliyus

“Ada pundugaan pelangaran  perusahaan tersebut karena diduga merambah kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan hutan,” sebutnya.

Abadi juga mengatakan, PT. KMA jelas telah melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Pasal 50 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dilarang, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan,  melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan yakni 500 meter dari tepi waduk atau danau.

“Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata-nyata sudah merugikan negara dan daerah,” jelasnya.

Saya minta kepada pihak KLHK maupun Gakum LHK bisa melihat dan bertindak jangan sampai hanya petani biasa saja yang di tindak seperti contoh  kasus petani sawit Abdul Fatah di Seruyan lalu di ditangkap pihak Gakum.

BACA JUGA :  Bapemperda Kotim Lakukan Kunker ke DPRD Seruyan

“ Jangan hanya petani kecil yang ditangkap, perusahaan besar yang banyak merugikan negara juga harus ditindak dengan tegas. Jika menunggu laporan saya juga sudah ada melaporkan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca