banner 130x650

Ahli Waris Makam Dirusak PT HAL,  Siapkan Aksi Massa Jika Putusan Adat Tidak Dilaksanakan

Ahli waris

Keluarga besar ahli waris makam yang dirusak memberi waktu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HAL dalam beberapa hari ini agar melaksanakan putusan sidang adat majelis hakim kerapatan adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami masih menunggu dua hingga tiga hari ini apakah perusahaan melaksanakan putusan adat itu atau tidak,” kata Yanto E Saputra, ahli waris makam, Minggu 9 Juni 2024.

Manakala putusan adat itu tidak dilaksanakan maka kata dia, mereka akan mengerahkan massa dari keluarga besar untuk melakukan aksi di perusahaan sawit tersebut dan di depan kantor DAD Kotim.

banner 1706 x 2560

“Ini langkah terakhir yang akan kami lakukan jika putusan adat itu diabaikan,” tegas Yanto.

Yanto mengungkapkan kekecewaannya karena tidak hanya putusan adat yang tidak dijalankan, namun hukum adat terkesan dikesampingkan.

BACA JUGA :  Mantap! Lapas Sampit Kelas IIB Rajut Kebersamaan Dengan Insan Pers di Kotim

Padahal falsafah Huma Betang sangat jelas menegaskan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Perusahaan harus tunduk dan patuh atas putusan itu.

Di sisi lain juga Yanto kembali mengingatkan dewan pakar untuk bersikap jernih, arif dan bijaksana menyikapi masalah ini jangan sampai ada pelemahan terhadap hukum adat Dayak.

“Sebagai dewan pakar bagian tugas mereka menjaga Marwah putusan adat ini,” tegasnya.

Menurut Yanto banyak informasi yang tidak sesuai jika melihat pernyataan pihak dewan pakar yang mengatakan adanya penghadangan saat mereka ingin ke lapangan beberapa waktu lalu itu.

“Kami tegaskan sekali lagi tidak benar ada penghadangan di lapangan, itu semua murni dewan pakar yang menunda pengecekan lapangan, apa maksud dan tujuannya kami tidak paham, padahal yang kita ketahui justru yang punya ruang untuk itu DAD Kotim, buktinya apa yang disampaikan pengurus DAD mereka mendukung atas putusan damang itu,” tandasnya.

BACA JUGA :  Oknum Mafia Listrik PLN Sampit Bergentayangan Terkuak, Ini Buktinya !

Sebelumnya majelis hakim kerapatan adat menyatakan menerima gugatan Yanto E Saputra atas pengrusakan makam keluarganya, dan pihak perusahaan di sanksi secara adat.

” Sanksi adat yang telah diputuskan oleh kerapatan adat pihak perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca