Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menghadapi peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Dalam 1 tahun terakhir di 2022, Pengadilan Agama Sampit telah mengetok palu lebih dari 1.200 kasus perkara.
Ribuan perkara perceraian di Kotim merupakan pengajuan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Sampit selama periode Januari-Desember 2022 lalu. Tak hanya itu, rata-rata kasus cerai justru diajukan oleh si pihak istri alias cerai gugat.
Berdasarkan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Indra Purnama Putra menerangkan sejak Januari hingga Desember 2022 ada 1.200 perkara lebih perceraian yang telah masuk dan terverifikasi datanya.
“Saat ini perkara tersebut lebih dominan penyebabnya karena faktor ekonomi, mental, dan psikis,” kata Ketua Pengadilan Agama Sampit kepada MentayaNet beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Pengadilan Tinggi Palangkaraya Beri Pujian Terhadap Mall Pelayanan Publik di Kotim
Dijelaskan olehnya dibandingkan data pada 2021 ada 801 angka perceraian. Sementara tahun 2022 mengalami peningkatan 753 kasus dan 7 perkara yang belum selesai. Perkara perceraian di antaranya 639 mengajukan cerai gugat dan 114 cerai talak.
Terpantau dari MentayaNet.com terjadinya gugatan cerai selain perihal ekonomi dan kekerasan rumah tangga, hal lain dikarenakan pernikahan dini atau belum memasuki usia layak menikah.
“Tidak semua perceraian akibat faktor ekonomi, namun banyak banyak juga yang menjadikan faktor perceraian tersebut seperti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan perselingkuhan,” tambahnya.
Indra menerangkan, perkara ini bukan sebagai prestasi melain tugas dan menjadi PR besar untuk di Bumi Habaring Hurung. Sebab, saat memasuki awal tahun 2023, sudah ada 300 kasus perkara gugatan perceraian.
“Dari jumlah perkara tersebut kebanyakan dari masyarakat yang berkerja swasta. Namun ada juga beberapa yang sebagai PNS,” ucapnya.
Rata-rata usia perceraian ini relatif masih muda yakni rata rata usia 20 tahun hingga 35 tahun keatas. Dan kebanyakan memang rata rata pernikahan pada usia muda.
Baca Juga :
Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Palangkaraya di MPP, Ini Kata Kepala DPMPTSP
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Sampit menegaskan jika dari 13 Kabupaten dan 1 Kota di Kalimantan Tengah ternyata Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi nomor 1 kasus perkara perceraian tertinggi sepanjang tahun 2022.
“Dari 13 kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, PA Sampit salah satu yang menerima perkara terbesar untuk tahun 2022,” pungkas Panitera PA Sampit, Muhammad Ikhwan.
Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Sampit menerima perkara lebih dari 1.020, ditambah 9 perkara dari tahun 2021. Disebutkan, dari 1.020 perkara, 871 adalah gugatan dan 149 permohonan. Meski terbilang tinggi pada tahun 2022 lalu, diprediksi pada tahun ini perkara gugatan atau perceraian itu akan lebih tinggi atau mengalami peningkatan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.