banner 130x650

BBN Kalteng Tangkap 10 Tersangka dan Lebih 1 Kilo Sabu Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan

bnn

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng  mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas Kalimantan dengan mengamankan 10 orang tersangka dan barang bukti lebih dari satu kilogram diberbagai kota di Kalimantan.

Kasus diungkapkan BNN Kalteng pada Jumat, 1 Oktober 2021  saat menggelar Jumpa pers di Kantor BNN Kalteng di Jalan Tangkasiang Nomor 12 Kota Palangkaraya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan kasus pertama yang berhasil diungkap adalah  jaringan narkotika jenis sabu Banjarmasin dan Palangkarya.

Kasus pertama ini dapat terungkap melalui pengiriman jalur darat dan barang bukti sabu seberat  50,60 gram dilakukan oknum napi inisial SR .

bnn kalteng

“Terungkap karena mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin tujuan Palangkaraya,” katanya.

Diketahui dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan mobil travel dengan modus memasukkan sabu kedalam tas selempang dengan kurir bernama Imam Hanafi dan ditangkap ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Taruna Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.

“ Sabu disita sebagai barang bukti seberat 50,60 gram, satu buah tas selempang, handphone, dan uang sebesar 300 ribu Rupiah,” ucapnya.

bnn kalteng

Dari pengembangan terhadap penerima sabu atas nama Fery Setiawan yang diamankan di Jalan RTA Milono, dengan barang bukti handphone, sepeda motor dan uang tunai. Kemudian BNN Kalteng bekerjasama dengan Kalapas Palangkaraya, untuk melakukan pengembangan terhadap Selamet Riyadi alias otong (narapidana) ditemukan barang bukti berupa handphone.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian Terungkap dipersidangan Terdakwa Amat, Dodo dan Rifai

“ Dari pengembangan itu pelaku dan barang bukti  yang diamankan adalah Imam Hanafi, Fery Setiawan dan Selamet Riyadi alias Otong (narapidana), beserta barang bukti,” terangnya.

Kasus kedua, BNN Kalteng mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Pontianak dengan tujuan Sampit.

“ Berhasil mengungkap jaringan Pontianak dan Sampit yakni pengiriman sabu melalui jalur darat dengan barang bukti yang disita jenis sabu sebanyak 200,35 gram dengan pelaku Saipul Rahman,” ungkap  Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

bnn kalteng

Selain itu, kami juga  menangkap bandar sekaligus kurir bernama Maskur dengan modus menggunakan bus dan barang bukti disimpan dalam jaket. Dan juga berhasil menangkap tersangka Farit di Jalan Jendral Soedirman kilometer 3,5 depan masjid Islamic center Sampit Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawawaringin Timur.

“Saiful Rahman alias Ipul (Narapidana), barang bukti  sabu 200,35 gram yang diamankan berupa handphone dan sepeda motor,” ujar Kepala BNNP Kalteng ini.

“Tersangka dan barang bukti yang diamankan pada kasus yang kedua ini yakni  Maskur, Farit, dan Saipul Rahman. Barang bukti yang diamankan  200,35 gram sabu selain itu juga diamakan handphone, sepeda motor, serta jaket berwarna hitam,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan Mobil, Polda Kalteng Amankan 4 Orang

Pada kasus ketiga, BNN Kalteng juga pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu jaringan Pontianak – Sampit melalui jalur darat dengan barang bukti sabu 1 kilogram yang dilakukan oleh SW. Begitu mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Pontianak dengan tujuan Sampit.

“ Kami melakukan penangkapan bandar sekaligus kurir bernama Apiang bersama  anaknya Celvin dan Steffen karena membawa barang bukti sabu 1 kilogram dengan mobil pribadi dan dimasukkan di bawah dashboard mobil,” jelasnya.

Dan penerima 1 kilogram sabu ini bernama Muhammad Rifai dengan lokasi serah terima  di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

“ Sabu barang bukti sabu diamankan 1 Kilogram,  juga handphone serta mobil rush berwarna hitam. Pelaku ditangkap di jalan lintas Kalimantan kilometer 90 Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah,” terangnya lagi.

Dari hasil pengembangan tersangka Muhammad Rifai, BNN Kalteng juga melakukan penangkapan Sukis Wanto di jalan Juanda Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, barang bukti yang diamankan Handphone dan Sepeda motor trail.

“ Tersangka yang ditangkap dalam kasus ketiga ini yakni  Apiang, Celvin, Steffen, Muhammad Rifai dan Sukis Wanto dengan barang bukti yang disita 1 Kilogram sabu sebuah sepeda motor, Handphone, mobil Avanza putih, mobil Rush warna hitam, dan sepeda motor trail.”Kasus ini semuanya masih kami kembangkan lagi,” demikian Brigjend Roy Siahaan Kepala BNN Kalteng.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca