Aktivitas sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kian jadi sorotan DPRD Kotim karena aktivitasnya hingga di luar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Warga Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, juga mengaku resah dengan adanya aktivitas tambang batu bara di wilayah mereka. Masyarakat yang menduga kegiatan tersebut ilegal, bergegas melaporkan hal tersebut ke DPRD Kotim.
Legislator yang menerima laporan tersebut, langsung turun untuk mengecek ke lapangan. Hasilnya, warga setempat tidak mengetahui aktivitas itu berizin atau ilegal. Di areal itu terdapat tanah latrit dan batu bara. Tanah atas yang dikeruk untuk galian C, diangkut menggunakan truk dan untuk dilapisan bawahnya terdapat batu bara.
Baca Juga : Pasar Mangkikit Jadi Gedung Terbengkalai, Akankah Dituntaskan?
“Memang benar kami ke lokasi dan melihat langsung galian yang diduga hasil tambang batu bara ilegal yang dilaporkan oleh warga setempat,” Ungkap Badan Kehormatan DPRD Kotim – M.Abadi kepada awak media www.mentayanet.com.
Hairil, yang merupakan warga sekitar mengatakan, selain akan berdampak merugikan warga, penambangan tersebut memicu kerusakan lingkungan alam akibat lubang galian latrit dan batu bara.
”Kami sebagai warga setempat sangat khawatir jikalau nanti batu baranya diambil menimbulkan kerusakan alam yang tidak terduga, sementara sebelumnya di lokasi itu juga digali untuk galian C,” tutur hairil yang melaporkan hal tersebut ke DPRD Kotim.
Baca Juga : Ribuan Izin Tambang dan Perkebunan di Cabut, Salah Satunya di Kotim
M.Abadi mengaku belum lama ini dirinya bersama rekannya sesama anggota DPRD Kotim, Hairis Salamad yang juga merupakan dari daerah pemilihan (dapil) IV telah turun meninjau lokasi yang diduga sebagai aktivitas tambang batu bara ilegal. Dari sanalah mereka menduga kegiatan pertambangan tersebut beroperasi hingga di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Menyikapi hal itu M.Abadi juga tidak mengetahui apakah kegiatan ini berlandaskan secara badan hukum atau berdiri secara perorangan saja.
“Aparat penegak hukum juga perlu harus tegas dan berani membantu menuntaskan, pertambangan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Lingkungan akan rusak apabila mereka terus melakukan aktivitas tanpa mengindahkan aturan,” tegas M.Abadi.
Baca Juga : Polsek Telawang Hadiri Reses DPRD Kotim Dapil 4 di Telawang
Mereka juga menyayangkan terjadinya pengerukan secara ilegal ini tanpa ada sepengetahuan warga setempat pula, maka investasi yang dilakukan oleh orang dibalik ini juga akan menimbulkan permasalahan kedepannya terutama di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami meminta Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tambang batu bara ilegal ini. Kalau terbukti menambang hingga di luar HGU, maka harus diproses secara hukum yang berlaku,” tukas Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M.Abadi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.