banner 130x650
HUKUM  

Buntut Putusan Raja Narkoba Bebas, 3 Hakim Diperiksa !!!

narkoba
Photo : Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya - Yudi Eka Putra

Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa narkoba SL.

Belum lama ini jagat maya dihebohkan atas kasus SL yang viral, karena dibebaskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan kasus penggunaan Narkoba.

“Senin kemarin pimpinan PN Palangka Raya beserta ketua majelis hakim perkara tersebut telah dipanggil PT Palangka Raya untuk dimintai klarifikasi secara lisan,” ucap humas PN Palangka Raya Yudi Eka Putra, pada Rabu,01 Juni 2022.

banner 1706 x 2560
narkoba
Photo : SL Pengedar Narkoba dari kampung puntung PalangkaRaya

Yudi menjelaskan, sebelum pemanggilan tersebut, PN Palangka Raya telah mengirimkan klarifikasi secara tertulis dari tiga anggota majelis hakim. Namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya meminta ke-3 anggota majelis hakim memberikan klarifikasi lisan.

“Dari klarifikasi itu pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mengambil sikap. Mereka yang berwenang menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Berita Terkait : Raja Sabu Bebas, Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya Diamuk Massa !

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya mevonis bebas terdakwa narkoba SL yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada Selasa,24 Mei 2022. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Masih Proses Pengadilan, Patok Dicabut Saat Bersengketa Dengan Bos Ayam

JPU menilai majelis hakim mengeyampingkan fakta-fakta di persidangan yakni ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200,49 gram.

Disisi itu, Anggota DPR RI Agustiar Sabran meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), agar menyelidiki putusan bebas terhadap SL, yang dinilai telah menyakiti hati masyarakat Kalimantan Tengah.

narkoba
Photo : SL yang ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu

“Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa Raja sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini,” kata Agustiar kepada awak media.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai putusan hakim tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.

“Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi,” tegas Agustiar.

BACA JUGA :  Karena Kerjasama Edarkan Sabu, Pemilik Kos Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkait : Gawat! Pengedar Narkoba di Vonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri PalangkaRaya, Bukan Main!

Wakil rakyat berasal dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.

narkoba
Photo : SL yang ditangkap dan dibebaskan oleh 3 hakim, menjadi perbincangan publik

Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Kemudian KY dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.

Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.

Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca