banner 120x600

Bupati Kotim Jelaskan, Begini Nasib Tenaga Honorer Penghujung 2023

Bupati
Foto : Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Ist)

Tenaga Kontrak Kotim maupun honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah dapat sedikit bernafas lega.

Bupati Kotim, Halikinnor menyampaikan informasi terbaru terkait kejelasan nasib Tenaga Kontrak Kotim mendekati penghujung tahun 2023 ini.

Seperti yang diketahui pada pertengahan 2022 lalu, pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE), tentang penghapusan tenaga kontrak yang akan dilakukan pada 28 November 2023.

Namun, Halikinnor menyampaikan ada SE terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang mempersilakan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap memperpanjang masa kerja tenaga kontrak sepanjang dibutuhkan, khususnya untuk tenaga kesehatan (nakes) dan guru.

Baca Juga :

Luar Biasa! Kelurahan Ketapang Kec.MB Ketapang Masuk 3 Besar Lomba Kancah Nasional

“Alhamdulillah, setelah beberapa kali pertemuan dengan Menteri PAN-RB dan kemarin saya sudah baca surag resminya, bahwa Menpan RB mempersilakan daerah untuk tetap memperpanjang tenaga kontrak sepanjang itu menjadi kebutuhan,” ungkap Halikinnor pada Jum’at, 10 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kotim telah beberapa kali menghadap ke MenPAN-RB dan dalam beberapa pertemuan untuk memberikan masukan dan saran agar pemda.

Khususnya Pemkab Kotim, diperbolehkan mempertahankan tenaga kontrak yang memang dibutuhkan untuk menjaga jalannya kinerja pemda, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti nakes dan guru.

Baca Juga :  Macet! Perempatan Hasan Mansyur dan Wengga Metropolitan Akan di Pasang Traffict Light

Bahkan, ia sebagai kepala daerah juga sempat membuat video permintaan agar saran dan masukan tersebut diterima oleh MenPAN-RB. Dan ia bersyukur bahwa akhirnya masukan dan saran itu mendapat pertimbangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :

Disdik Kotim Apresiasi 4 Pelajar Kotim Raih Kemenangan Lomba Seni dan Olimpiade Tingkat Nasional

Sehingga diberikan kewenangan kepada pemda untuk memperpanjang tenaga kontrak yang dibutuhkan.

“Dulu saya sempat membuat video, dan itu satu-satunya di Indonesia ada kepala daerah membuat video untuk tetap mempertahankan tenaga kontrak. Alhamdulillah itu dipertimbangkan, sepanjang menjadi kebutuhan dan tidak mengganggu keuangan daerah kami tetap bisa mempertahankan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, meskipun pemda diberi kewenangan untuk memperpanjang masa kerja tenaga kontrak, namun hal itu tetap harus melalui seleksi. Pasalnya, yang mendapat prioritas perpanjangan masa kerja adalah tenaga kontrak guru dan nakes, karena berhubungan dengan pelayanan vital.

Sedangkan, untuk tenaga kontrak di dinas dan kecamatan akan dilakukan tes atau uji kompetensi dan itu pun ditujukan untuk tenaga teknis yang posisinya tidak bisa dengan mudah digantikan orang lain.

Misalnya, operator yang apabila diganti maka dapat mengganggu jalannya sistem yang dioperasikan.

Baca Juga : 

Sambut Masa Purna Tugas Sebagai ASN, Ini Pesan Mantan Kadis Disbudpar Kotim

“Kalau operator yang tidak bisa ditangani orang lain akan tetap dipertahankan, tapi kalau hanya duduk-duduk saja kerjanya ya sudahlah. Lebih baik, kami menaikkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) daripada menambah pegawai tapi tidak maksimal kerjanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Fantastis! Traffic Light Simpang 4 Wella Telan Anggaran Pemerintah Rp200 Juta

Orang nomor satu di Kotim ini menambahkan, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata tenaga kontrak di lingkungan masing-masing agar bisa diketahui berapa banyak tenaga kontrak yang bisa dipertahankan.

Juga diinstruksikan kepada OPD untuk tidak sembarangan menambah tenaga kontrak lagi kecuali memang kebutuhan dan harus berdasarkan persetujuan kepala daerah.

Sementara itu, pada 25 Juli 2023 lalu MenPAN-RB telah mengeluarkan SE nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN.

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Eks THK-2 (Tenaga Honorer Kategori – 2) dan tenaga non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Maka, diharapkan seluruh PPK instansi pusat dan instansi daerah agar melakukan beberapa langkah, yaitu;

1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

Baca Juga :  Malam ini Halalbihalal Kotim Berselawat Bersama Opick Akan Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung !

2. Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.

3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

1135x1600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d blogger menyukai ini: