Timbulnya pertanyaan publik dibalik pelantikan Pj Kepala Desa di Kabupaten Seruyan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Djainuddin Noor yang dikatakan diberikan amanah atau didelegasikan oleh Bupati Seruyan. Pada posisi ini seharusnya Bupati Seruyan, Yulhaidir mendelegasikan Wakil Bupati yang melantik secara resmi tersebut.
Dikabarkan bahwa Bupati Seruyan, Yulhaidir telah kembali ke Bumi Gawi Hatantiring itu disambut oleh kalangan masyarakat. Namun, hingga sampai saat ini tidak ada 1 orang pun termasuk Wakil Bupati Seruyan yang dapat membesuk kondisinya.
Bersamaan dengan hal itu, Yulhaidir mendelegasikan Sekretaris Daerah (Sekda) melantik sebanyak 3 Penjabat Kepala Desa yang dilantik yakni, Hasan Efendy sebagai Penjabat Kepala Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, Abdul Gafar Penjabat Kepala Desa Panimba Raya Kecamatan Danau Seluluk dan Suryadi Penjabat Kepala Desa Batu Menangis Kecamatan Batu Ampar.
Bupati Seruyan, Yulhaidir melalui Sekretaris Daerah, Djainuddin Noor menyampaikan saat ini Bupati Yulhaidir masih dalam tahap pemulihan penyakitnya, sehingga dia mendelegasikan Sekda untuk melantik Pj Kades tersebut.
“Pak Bupati saat ini sudah berada tengah-tengah kita, beliau masih dalam tahap pemulihan, untuk menerima tamu pun waktunya terbatas, mari kita mendoakan kesehatan untuk beliau,” kata Sekda Djainuddin Noor.
Pada kabar yang beredar, Wakil Bupati Seruyan berada di daerah dan tidak mendapatkan delegasi secara resmi atau langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir. Hal ini dinilai birokasi roda pemerintahan seruyan sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga :
Makin Memanas! Diduga TTD Bupati Seruyan Dipalsukan, Roda Pemerintahan Seruyan Goyah
Kepada Pj Kades, Djainuddin Noor berpesan agar Pj Kades yang baru dilantik merangkul semua elemen masyarakat di desanya, Pj Kades juga harus bersinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) hingga Kecamatan.
“Sebagai unsur pemerintahan, hendaknya selalu bekerjasama dalam penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa,” ungkapnya.
Penjabat Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan seluruh prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, agar lebih efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pj Kades harus melibatkan masyarakat dan BPD dalam setiap perencanaan maupun musyawarah di desa.
“Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk bekerja sunguh–sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen di desa serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.