banner 130x650

Cegah Konflik Lahan Berkepanjangan, Ini Saran DPRD Kotim !

Lahan
Photo : M.Abadi - Anggota Komisi I DPRD Kotim

Anggota DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa sebagian besar kasus sengketa lahan yang terjadi di daerah ini diawali lantaran kurang pahamnya investor terhadap kultur budaya daerah itu sendiri.

M. Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim menyebutkan banyak terjadinya konflik terkait realisasi dari plasma ataupun lahan dikarenakan dari investor yang tidak mampu menjaga keharmonisan dan mekanisme perusahaan.

“Kita bisa melihat faktanya selama ini, hal itu dimulai ketika pihak investor atau pengusaha tidak mampu menjaga atau memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar perusahaannya. Sehingga sulit untuk membangun kembali komunikasi yang baik, itu awal dari sengketa yang berujung konflik di daerah kita ini,” ungkap M.Abadi pada Rabu, 02 November 2022.

Pria yang menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini rusaknya kepercayaan warga masyarakat terhadap investor tersebut bermuara dari banyaknya kesalahpahaman hingga berujung pada konflik yang sejauh ini masih terus terjadi.

Baca Juga :

Waspada! Buang Limbah Domestik Sembarangan, Sanksi Menghadang

“Etika dalam dalam berinvestasi juga tidak dilakukan, sosialisasi diantaranya tidak dilaksanakan dengan baik, PBS di Kotim ini juga sering melakukan perambahan lahan masyarakat yang jelas kepemilikan hingga terbangun konflik dan berujung pada konflik, seharusnya setiap PBS mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19,” timpalnya.

BACA JUGA :  Ketua Bapemperda DPRD Kotim : RDTR Tidak Ada Kaitan Industri di Daerah Hulu

Bahkan disisi lain dia juga mengungkapkan, selama ini pihak perusahan besar swasta di daerah ini juga sangat sedikit yang bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya.

lahan
Photo : Ilustrasi dari PBS Kelapa Sawit

Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, yaitu memberdayakan masyarakat dan koperasi lingkup operasinya yang mana juga hal ini menjadi salah satu momok di daerah ini.

BACA JUGA :  Warga Pelosok Desa Kesulitan Buat Surat Tanah, Dampak Dari Sembarang Berikan HGU

“Masyarakat kita ini juga diketahui dilindungi oleh aturan yang jelas peruntukannya, namun ketika dihadapkan dengan PBS yang sudah nyata melakukan dugaan pelanggaran mereka tidak memiliki kemampuan untuk melawan dengan aturan, sehingga terjadi konflik panjang yang mana kita ketahui saat ini masih terjadi,” tegasnya.

Padahal menurutnya,dalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21 sudah sangat jelas. Bahwa setiap pelaku usaha harus mentaati aturan tersebut.

“Dalam hal ini pemerintah daerah semestinya berani dan tegas serta harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat daripada oknum investor,” tutupnya.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca