Kepala desa (Kades) Kun-Kun Kecamatan Natal, kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nya Ke Inspektorat atas dugaan tindak pidana korupsi.
Masyarakat dan Ketua BPD Jordi Iskandar Muda melayangkan surat laporan pada tanggal (20/03/2024), atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa dengan aparatur pemerintahannya secara bersama sama.
“Kami berharap laporan ini bisa di tindaklanjuti, karena banyak penggunaan DD didesa kami yang tidak jelas penyelenggaraannya dan pertanggungjawabannya,” kata ketua BPD desa kun-kun, Jordi Iskandar Muda saat dihubungi wartawan lewat selulernya, sabtu (30/03/2024).
Jordi Iskandar muda juga mengaku keberatan, Apalagi Tanda tangannya diduga dipalsukan oknum kades untuk laporan akhir tahun APBDes 2023 ke Instansi terkait.
Sementara itu, masyarakat desa kun-kun Prengki Alexsander menambahkan, Penyelenggaraan APBDes yang diduga diselewengkan oleh kepala desa mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2023.
Pada 2019, ada pembangunan peningkatan halaman dan area parkir kantor gudang Pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) di desa itu, telah dianggarkan senilai Rp146.918.000,00 (Seratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) dan saat ini belum dilaksanakan atau fiktif.
“Buktinya ini kita ada dan 16 item lagi yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa dan Aparaturnya yang kami lampirkan dalam laporan tersebut,”timpalnya.
Alex lebih lanjut membeberkannya, “Menurut kami dari Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa Kun-kun permasalahan ini sangat la serius, kami menduga hampir Rp. 2.000.000.000.,00 (dua milyar) yang menjadi kerugian Negara, atas diduga nya penyelewengan yang di lakukan oleh oknum kepala desa serta aparaturnya,” Bebernya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.