Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hadir di tengah masyarakat Desa Bagendang untuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Materi yang disampaikan narasumber Pembina Tingkat I DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengatakan lakukan jemput bola dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission-Risk Based Approached (OSS RBA) untuk pedagang kecil, pelaku usaha BUMDes dan UMKM setempat.
Diana Setiawan menyebutkan NIB sangat penting untuk pelaku usaha atau UMKM yang ingin mengurus izin melalui OSS atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. NIB dinilai harus diprioritaskan menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal.
“Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usaha kedepannya,” ucap Diana Setiawan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dirinya menambahkan pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB artinya usahanya sudah formal karena teregister dalam database. Ia berharap para pelaku usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur terkhusus di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang) agar secepatnya membuat NIB.
“Saya harap para pelaku usaha khususnya pedagang kecil, UMKM dan BUMDes dapat memiliki legalitas usaha,” katanya.
“Dalam momen ini sambil ngabuburit, kita memberikan pelayanan. Alhamdulillah respon masyarakat baik dalam pelayanan ngabuburit ini,” sambung Diana.
Dari informasi yang dihimpun MentayaNet.com, ada sejumlah persyaratan jika ingin membuat NIB. Antara lain fotocopy akte perusahaan (bila berbadan hukum), fotocopy KTP pemohon. Kemudian fotocopy NPWP perusahaan atau pribadi, fotocopy NPWP Direktur serta sketsa lokasi perusahaan (bila berbadan hukum). Selanjutnya, email perusahaan/pribadi dan nomor handphone perusahaan/pribadi.
Sementara itu, Muslih Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Desa Bagendang saat diwawancarai oleh MentayaNet.com menerangkan antusias masyarakat dalam berkeinginan agar usahanya terlegalitasi sangat luar biasa.
Tersorot target sasaran hanya 50 pelaku usaha ternyata melompat hingga 65 pelaku usaha dari masyarakat Desa Bagendang yang berhasil jebol untuk memiliki legalitas NIB.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas PTSP Kabupaten Kotim telah jemput bola. Hal ini bertujuan tiada lain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muslih.
Kendati demikian, Muslih sangat mengapresiasi dan kagum atas kinerja yang ditorehkan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas. Hal ini selaras, meningkatkan semangat masyarakat untuk mau mendongkrak perekonomian hasil UMKM, pedagang kecil dan BUMDes mempunyai legalitas yang layak.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.