DPRD Kotim, Kalimantan Tengah mengapresiasi komitmen partai politik penerima bantuan dari pemerintah daerah dalam membuat laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, bahkan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Capaian ini tentu kita apresiasi karena menunjukkan komitmen semua partai politik penerima bantuan dalam mematuhi aturan. Bahkan, sampai mendapat opini WTP dari BPK RI. Ini berarti juga diapresiasi oleh lembaga yang berkompeten,” kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie pada Senin, 24 April 2023.
Apresiasi itu disampaikan Rinie menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait pertanggungjawaban penggunaan dana daerah oleh 10 partai politik penerima bantuan tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Kepala Sub Auditorat I BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Tukino. Selain kepada 10 partai politik, laporan hasil pemeriksaan itu juga diserahkan kepada Bupati Halikinnor, Ketua DPRD Rinie dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sanggul Lumban Gaol.
Baca Juga :
Upayakan Berbagai Cara Agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah Rampung Tepat Waktu !
Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan kepada partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD. Ada 10 partai politik yang berhasil meraih kursi yaitu PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB, Demokrat, NasDem, Hanura, PKS dan Perindo.
Selaku Ketua DPRD serta sebagai bagian dari partai politik, Rinie mengaku senang atas hasil WTP tersebut. Ini menunjukkan keseriusan partai politik mematuhi aturan serta mempertanggungjawabkan bantuan yang diberikan pemerintah daerah.
“Sudah seharusnya seperti ini. Saya berharap ini dipertahan dan ditingkatkan sehingga pemerintah daerah juga semakin percaya dalam memberikan bantuan kepada partai politik. Selain itu, partai politik harus memberi contoh yang baik dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan,” demikian Rinie.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah untuk partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinyatakan memenuhi aturan sehingga BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Kesimpulannya, sesuai dengan kriteria yang berlaku atau WTP. Kalau di kabupaten tetangga sebelah tidak 100 persen karena ada yang “nyantol” tapi di Kabupaten Kotawaringin Timur 100 persen. Ini sangat menggembirakan,” kata Kepala Sub Auditorat I BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Tukino.
Baca Juga :
Ketua DPRD Kotim : Semua Pemudik Harus Selalu Waspada dan Selamat Sampai Tujuan
Tukino menjelaskan, pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik pada 10 partai politik ini merupakan kewajiban. Setiap kali pemeriksaan APBD maka juga akan diiringi dengan pemeriksaan dana bantuan partai politik sehingga BPK juga harus menyelesaikan laporan yang dimaksudkan hingga waktu yang telah ditentukan sesuai undang-undang.
Ada empat kriteria yang menjadi toluk ukur atas pengelolaan bantuan keuangan dari APBD yang menjadi pertimbangan BPK. Empat kriteria tersebut adalah kesesuaian nomor rekening, kesesuaian jumlah, proporsional dan keabsahan bukti.
“Kami juga mengingatkan pertanggungjawaban dana tidak dibuat dobel karena itu pasti akan jadi temuan. Anggota DPRD juga kami harap memerhatikan masalah ini,” demikian Tukino.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.