banner 130x650

DPRD Kotim Dukung Penindakan Pelaku Balap Liar Ganggu Kenyamanan Publik

Kotim
Foto : Dra Rinie Anderson - Ketua DPRD Kotim

DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyatakan bahwa para pelaku balap liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat bisa diproses hukum.

Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, mengatakan bahwa langkah dan upaya dari pihak kepolisian dalam menindak dan memproses hukum bagi pelaku aksi balap liar di daerah ini sangat didukung oleh pihaknya.

“Kita dengan tegas mendukung langkah dan upaya dari pihak Polres Kotim untuk menindak dan memproses hukum bagi pelaku aksi balapan liar di daerah ini,” kata Rinie Anderson pada Kamis, 25 Mei 2023.

banner 1706 x 2560

Ia mengatakan bahwa aksi balap liar ini tidak hanya terjadi pada bulan Ramadan, tetapi juga pada hari-hari biasa, seperti malam minggu. Hal ini sangat meresahkan warga, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan lokasi balap liar.

Baca Juga :

DPRD Kotim : Persiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru Dengan Optimal, Tanpa Pungli !

Anderson juga menegaskan bahwa oknum remaja dan pemuda yang melakukan balapan liar di jalan bertindak sengaja, meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pelarangan.

BACA JUGA :  Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 Masih Goyang, Khozaini Buka Suara

Sementara itu, Pemerintah daerah bahkan telah menyediakan kawasan di Dinas Perhubungan Kotim sebagai arena latihan balapan.

“Pemerintah sudah berikan ruang untuk penggemar road race ini tetapi kenapa masih dilakukan di jalan umum” tegasnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kotim Apresiasi PBS Karena Peduli Masyarakat

Kendati demikian, ia meminta para pelaku balap liar harus menyadari bahwa tindakan mereka tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain.

“Kami berharap agar para pelaku balap liar ini dapat mengendalikan diri dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan diri sendiri,” tuturnya


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca