PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan kesiapannya untuk bermitra dengan koperasi maupun pelaku usaha lokal dalam mengelola lahan sawit hasil sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, mengungkapkan bahwa Agrinas merupakan perusahaan pelat merah yang diberi mandat oleh pemerintah pusat untuk mengelola lahan-lahan sawit hasil penertiban.
Ia menjelaskan, seluruh lahan yang dikelola Agrinas didasarkan pada data valid dari hasil kerja Satgas PKH, sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum jelas sumbernya.
“PT Agrinas bekerja berdasarkan data resmi yang telah dikumpulkan oleh Satgas. Mereka juga membuka ruang bagi koperasi atau pelaku usaha lokal yang ingin bermitra. Silakan ajukan proposal resmi agar bisa dibahas bersama sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” ujar Juliansyah di Sampit.
Ia menegaskan bahwa setiap proses pengelolaan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik kepentingan di masyarakat.
Menurutnya, DPRD Kotim akan terus melakukan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan, mulai dari pemetaan lahan hingga pemanfaatan hasil, berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan.
“Semua lahan yang bermasalah akan dievaluasi. Lahan yang bisa diputihkan akan difasilitasi, sementara yang belum memiliki izin akan dibantu dalam pengurusan perizinannya. Agrinas hadir untuk menata pengelolaan lahan agar lebih profesional dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.
Juliansyah juga menyampaikan bahwa DPRD Kotim mendukung langkah pemerintah pusat yang mendorong optimalisasi aset negara melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat.
Namun, ia menegaskan agar setiap bentuk kemitraan harus jelas mekanismenya, terutama dalam hal pembagian hasil dan tanggung jawab hukum.
“Kami di DPRD akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal juga mendapatkan ruang yang layak dalam pengelolaan lahan sitaan. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal kesejahteraan masyarakat dan pemerataan manfaat dari sumber daya alam daerah,” tambahnya.
Selain itu, Juliansyah meminta agar pemerintah daerah turut aktif mendampingi proses ini, baik dalam hal fasilitasi izin, pendataan calon mitra lokal, maupun pengawasan di lapangan.
Ia juga mendorong agar sosialisasi dilakukan secara terbuka kepada masyarakat, terutama di wilayah sekitar lahan yang menjadi objek pengelolaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus hadir, jangan hanya menunggu laporan. Kita harus pastikan lahan ini dikelola dengan baik, tidak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” katanya menegaskan.
Dengan adanya peluang kemitraan ini, DPRD Kotim berharap pengelolaan lahan sitaan bisa menjadi contoh pengelolaan aset negara yang efektif dan berkeadilan.
Transparansi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan yang ketat diyakini menjadi kunci keberhasilan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga Kotawaringin Timur
Terkait
Baca Juga :
-
DPRD Kotim Tegaskan Lahan Sitaan Negara untuk Koperasi Lokal
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Gerindra, Andi Lala, menegaskan bahwa pengelolaan lahan…
-
Dua Kali Surat Tak Dijawab, DPRD Kotim Desak Satgas PKH dan PT Agrinas Hentikan Ketidakjelasan
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyesalkan sikap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas…
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















