banner 130x650

DPRD Kotim : Langgar Aturan, Truk Plat Luar Daerah Akan Ditertibkan !

Kotim
Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kotim - Handoyo J Wibowo

Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo kembali mengingatkan pengusaha angkutan umum di Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak menggunakan kendaraan pelat luar daerah.

Pasalnya dari pantauan Komisi IV DPRD Kotim ini kendaraan pelat luar daerah kerap tidak berkontribusi terhadap pembayaran pajak kendaraan daerah. Sementara mereka dengan seenaknya menikmati fasilitas ruas jalan daerah yang dibangun dari hasil pajak daerah, terutama di jalan utama kotim.

“Kami berharap kendaraan pengusaha menggunakan plat KH, karena saya lihat masih banyak kendaraan plat luar, seperti angkutan CPO,  serta material lainnya dan seenaknya lewat jalur utama di kota ini,” ucap Handoyo kepada MentayaNet.com pada Rabu, 04 Mei 2022.

Baca Juga : DPRD Kotim Tegaskan, PBS Jangan Suka-Suka Lintasi Jalan BUMDes !

Handoyo juga menegaskan akan kesadaran pengusaha angkutan di Kotim tergolong masih sangat minim, padahal terjadinya kerusakan jalan itu dengan cepat akibat kendaraan mereka tersebut.
dprd kotim
Photo : Ilustrasi dari truk yang menggunakan plat luar daerah masuk lewati jalan dalam kota

Maka dengan demikian, ia meminta tegas kepada instansi terkait agar kendaraan tersebut segera ditertibkan dan dilakukannya razia, karena tidak memberikan manfaat terhadap keberadaannya kepada daerah.

BACA JUGA :  Siap Memimpin Komisi I DPRD Kotim, Mariani : Siap Pegang Amanah!

Berdasarkan pantauan MentayaNet.com sudah banyak sekali kejadian truk angkutan berat baik berplat KH maupun plat luar daerah memakan jalan dalam kota, dan tidak sedikit titik ruas jalan menjadi rusak dan tidak diperdulikan oleh pengguna angkutan berat itu.

“Bisa dikatakan mereka ikut merusaknya saja, saat rusak mereka mana peduli,” tukasnya.

Handoyo menyayangkan hal ini sudah lama terjadi, padahal dari dulu Gubernur Kalimantan Tengah juga sudah beberapa kali bersuara guna mengingatkan agar usaha angkutan jangan gunakan plat luar dan dilarang berlalu lalang di jalan kota.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Berkomitmen Selesaikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tepat Waktu !

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca