Anggota DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyerap masukkan terkait pentingnya keberadaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perpustakaan.
Handoyo J Wibowo, Anggota Komisi IV DPRD Kotim mengungkapkan semua jajaran berupaya untuk menyerap dari masukkan pemerintah terkait, untuk meneggakkan perda perpustakaan di wilayah kotim khususnya.
“Selama ini belum ada perda perpustakaan yang dibahas, kalau peraturan dari Pergub yang sudah ada. Sekiranya nanti dapat dimasukkan kedalam perda kami,” ucap Handoyo pada Sabtu, 17 September 2022.
Baca Juga : Waket Komisi III DPRD Kotim Minta Tingkatkan Pelayanan Puskesmas
Ia menyebutkan perpustakaan dan arsip daerah itu belum punya kewenangan dalam mengelola dan membina perpustakaan-perpustakaan yang ada termasuk di sekolah-sekolah, sehingga Raperda tersebut sudah tepat.
“Harusnya perpustakaan yang ada di Kotim ini tidak di bawah Disdik, Perda ini nanti yang akan mengatur, sehingga kewenangan itu ada Dinas Perpustakaan,” jelasnya.
Dengan demikian, sebut Politisi Partai Demokrat tersebut, anggaran 20% pendidikan itu nantinya akan masuk di dalamnya untuk pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.