banner 130x650

Event Bazar di Sampit Bertaburan, Oknum Jukir Liar Kian Merajalela

sampit
Foto : Parkir liar yang masih terjadi di Kotim (ist)

Sengkarut parkir di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seakan tak ada habisnya. Persoalan yang sama terus berulang. Tarif parkir yang terkadang tak jelas hingga tiada ketegasan dari pihak terkait, membuat masyarakat jadi korban.

Masalah terbaru, tarif parkir pada bazar End Year Fair, New Year Fair dan Bazar UMKM yang digagas Dinas Koperasi dan UMKM di depan Stadion 29 November dan Mall Pelayanan Publik, hingga di Taman Kota Sampit. Sejumlah pengunjung mengaku ditagih dengan tarif bervariasi, antara Rp5.000-10 ribu.

“Aneh juga parkirnya. Diberi uang Rp10 ribu tak ada kembalian, padahal tiketnya hanya Rp2.000 untuk sepeda motor. Sempat gak ada tiket parkir juga kala itu di event tersebut. Malah besoknya sudah ada tiket dari Dinas Perhubungan,” kata Icha, warga yang menjadi korban dugaan pungli parkir.

BACA JUGA :  Kasatreskrim Polres Kotim Bidik Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Kotim !

Menurut Icha yang merupakan warga Kecamatan Baamang, tarif parkir demikian bukan pertama kali baginya. Hampir setiap ada event di kawasan tersebut, sektor parkir selalu bermasalah.

“Mulai dari beberapa tahun sebelumnya juga sudah pernah begitu, tapi pemda sepertinya diam saja, tidak ada aksi nyata untuk mencegahnya,” katanya.

Sampit
Foto : Event bazar di kotim yang sempat dikeluhkan masyarakat terhadap parkir liar (ist)

Persoalan parkir di Sampit saat ini menjadi salah satu objek perkara tindak pidana yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri Kotim. Penyidik jaksa menyeret dua tersangka dalam kasus itu, yakni eks Kepala Dinas Perhubungan Kotim FN dan pengelola parkir, IS. Keduanya dianggap melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sekitar Rp737 juta rupiah.

FN mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit. Dia menyoal penetapan status tersangka terhadap dirinya cacat hukum. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sampit Hendra Novryandi menolak gugatannya pada 22 Desember lalu.

BACA JUGA :  Polda Kalteng Diminta Tegas dan Kosongkan Lahan Sengketa di Desa Pelantaran Karena Masih Proses Hukum

Hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai aturan hukum. Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga mengaku tidak puas terhadap putusan tersebut. Dia menyebut dalil yang mereka ajukan tidak dipertimbangkan, seperti audit kerugian negara.

Dalam fakta sidang, bukti yang diajukan Kejari Kotim hanya surat dan keterangan ahli, sementara audit kerugian tidak bisa diperlihatkan.

”Kalau tidak bisa ditunjukkan, pidana umum namanya ini,” katanya.

Pihaknya tidak akan berdiam diri dan menyiapkan langkah selanjutnya. Terutama menghadapi perkara pokok nantinya. Selain FN, IS juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sampit. IS menggugat ketidakabsahan penyitaan penyidik tipikor Kejari Kotim dalam perkara yang membelitnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca