Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abdi meminta dan mengingatkan pihak Kecamatan Mentaya Hulu agar bisa lebih meningkatkan dan memperhatikan bidang pertanian melalui peningkatan pengelolaan lahan pertanian yang bisa dianggarkan melalui Dana Desa.
“ Karena selama ini pihak kecamatan kurang memahami ketentuan yang berlaku seperti contoh disalah satu desa di desa pahirangan masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian namun dari pihak desa dan kecamatan tidak digubris, “ katanya, kepada www.mentayanet.com.
Padahal menurutnya sangat jelas didalam ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“ Sangat jelas ketentuan tersebut untuk meningkatkan lahan pertanian dapat menggunakan Dana Desa, “ ungkapnya.
Selain aturan tersebut, didalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa.
“ Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlunya Peranan Camat Dalam Pembinaan dan Pengawasan Program Desa,” tukas Abadi.
Abadi pun mengatakan agar nantinya Kepala Desa dan Camat tidak akan berurusan dengan hukum karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa.
“ Jangan sampai Camat dan Kepala Desa berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.