Hingga saat ini polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan masih menjadi topik pembicaraan, baik di lingkup pemerintah itu sendiri hingga lingkup sosial masyarakat Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Oleh karena itu, Wakil Bupati (Wabup) Seruyan, Iswanti menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas berdasar pada Undang-Undang (UU) nomor 23 pasal 66 yang mengatur tentang peran wakil kepala daerah.
“Kita akan melihat prosesnya karena ada UU yang mengatur itu semua. Oleh karena itu, kita akan mengambil peran yang tentunya berdasar pada konstitusi,” katanya, pada Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga :
Ketua DPRD Seruyan : Kita Optimalkan Program Mengacu Dongkrak Sektor PAD
Lebih lanjut, Srikandi Bumi Gawi Hatantiring itu menambahkan, untuk sekarang ini kita akan mengikuti tiap prosesnya. Jangan sampai, langkah yang diambil akan berdampak pada roda pemerintahan itu sendiri.
“Kita semua, tentunya berharap yang terbaik untuk daerah Seruyan yang kita cintai ini. Oleh karenanya, kita kembalikan semuanya kepada aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.