DPRD Kabupaten Seruyan , Kalimantan Tengah menerangkan bahwa saat ini terjadi kekosongan Badan Permasyarakatan Desa (BPD) yang ada di 22 desa yang berada di 2 kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan, Atinita menyebutkan hal itu diketahui pihaknya usai malaksanakan kunjungan kerja dan melihat kondisi kekosongan Badan Permasyarakatan Desa (BPD) di wilayah setempat.
“Jadi kami melaksanakan kunjungan kerja di sana kami mendapatkan laporan masalah BPD di 2 Kecamatan yaitu Seruyan Hulu dan Suling Tambun itu ada 22 desa yang sudah digelar pemilihannya pada tanggal masing-masing di bulan Febuari,” katanya pada 08 Juni 2024.
Sedangkan untuk BPD yang habis masa jabatannya tahun 2023 itu diadakan perpanjangan terlepas dengan undang-undang yang baru itu, karena ingin diadakan pemilihan namun belum ada edaran waktu itu.
“Lalu setelah adanya edaran kemarin pada bulan Januari dilakukan masa pemilihan dan masa jabatan BPD yang lama itu berakhir pada 9 April 2024. Sampai dengan hari ini BPD dua Kecamatan terdiri dari Suling Tambah dan Seruyan Hulu itu 22 desa kosong BPD nya terhitung mulai dari 9 April sampai dengan sekarang,” jelasnya.
Berkaitan dengan tersebut pihaknya juga mempertanyakan kepada pemerintah daerah tersebut kekosongan yang terjadi.
“Apakah dengan kekosongan ini mengacu pada undang-undang yang baru diterbitkan ini diadakan perpanjangan ? apakah diadakan pelantikan ? Karena kita ini sebenarnya tidak boleh terjadi kekosongan untuk BPD, karena sama juga dengan DPR karena tidak mungkin DPRD yang lama sudah habis masa jabatannya DPR yang baru belum dilantik,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.