Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM), selain menilai adanya kerugian negera 2,5 Milyar Kejari Seruyan menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
” Selain kontraktor dan terbaru PM Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan,” katanya, Senin 22 Januari 2024.
“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini (PM,Red) merupakan hasil penyidikan dan pengembangan.
Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap kontraktor dan PM setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.