Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan tegas berupa larangan total pembukaan lahan dengan cara dibakar. Kebijakan ini diambil menyusul periode kemarau panjang akibat fenomena El Nino yang meningkatkan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menutup celah regulasi dan menindak tegas siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menegaskan larangan serupa demi mencegah meluasnya Karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolri menegaskan bahwa meskipun sejumlah daerah memiliki kearifan lokal yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan syarat tertentu, aturan lokal tersebut tidak boleh diberlakukan selama musim kemarau panjang atau puncak El Nino saat ini.
“Dalam kondisi normal pembakaran terbatas harus dilaporkan ke kepala desa dan dibuat sekat bakar. Namun saat El Nino, pembatasan total wajib diterapkan demi mitigasi bencana,” demikian poin arahan Kapolri.
Polri menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum akan diterapkan berlapis baik kepada individu maupun korporasi.
Sanksi yang akan diterapkan meliputi:
1. Sanksi Pidana : Penjara dan denda sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.
2. Sanksi Perdata : Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
3. Sanksi Administratif : Mulai dari denda hingga pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran.
Untuk mencegah Karhutla, Polri meningkatkan langkah mitigasi dan operasional di lapangan.
Pertama, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli terpadu bersama TNI, Pemda, dan instansi terkait untuk memetakan wilayah rawan.
Kedua, Edukasi dan Pengawasan melalui Bhabinkamtibmas yang diturunkan untuk mengedukasi masyarakat agar mencari alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
Ketiga, Layanan Pengaduan 24 Jam. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas pembakaran atau titik api melalui Call Center Polri 110. Layanan ini gratis.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan ratusan tersangka terkait kasus Karhutla di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan ini.
Kapolri berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dapat mendukung penuh kebijakan ini agar bencana asap akibat Karhutla tidak kembali terjadi.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















