banner 130x650

Kasus Penggelapan SHU Koperasi Sebesar Rp1,8 Miliar, Polres Seruyan Tetapkan 3 Tersangka 

Kasus Pengelapan

Masih segar diingatan masyarakat kasus penggelapan uang SHU Koperasi Pelangi Sejahtera beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Salundik Uhing yang merupakan Ketua koperasi tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Seruyan menetapkan tiga tersangka dalam kasus raibnya uang Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera senilai Rp1,8 miliar.

Adapun ketiga tersangka tersebut, dua dari pengurus koperasi dan seorang wanita paruh baya warga Palangka Raya yakni, Ketua Koperasi, SU, Pengurus koperasi berinisial SPT dan seorang wanita berinisial DRA.

Penetapan tersangka terersebut disampaikan penyidik Polres Seruyan kepada pelapor dan juga anggota koperasi melalui surat resmi pada 27 Februari 2025 akhir bulan lalu.

BACA JUGA :  Polres Seruyan Amankan 2 Pengguna Narkotika

Melalui surat tersebut juga diberitahukan jika saat ini terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polres Seruyan.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang SHU koperasi yang anggota berasal dari 6 desa di Kecamatan Seruyan Raya dan Danau Sembuluh tersebut membuat geger masyarakat setempat.

SHU sebesar Rp1,8 miliar yang sedianya dibagikan ke anggota justru dibawa kabur ketua koperasi Salundik Uhing pada Senin, 10 Februari 2025 malam.

Tidak berselang lama, pengejaran pelarian Salundik Uhing berakhir, Polisi berhasil menciduknya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara sekitar 25 Februari 2025.

BACA JUGA :  Polres Seruyan Gelar Dialog Rutin "Dayak Seruyan" Bersama TBBR

Usai menetapkan Salundik sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan kemudian menetapkan SPT dan DRA juga sebagai tersangka.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca