banner 130x650

Ketua DPRD Kotim Desak Pemerintah Agar Segera Miliki Hutan Adat

Kotim
Foto : Rimbun ST - Ketua DPRD Kotim

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah menetapkan tempat hutan adat yang tidak boleh diganggu gugat dalam bentuk apapun.

Rimbun, Ketua DPRD Kotim menyebutkan hal itu diatur dalam peraturan menteri tersebut berkaitan dengan Hutan Adat, yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan.

Rimbun mengakui suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan. Artinya, jika tidak sekarang kapan lagi untuk melestarikan hutan adat, mengingat hutan yang sudah kritis.

banner 1706 x 2560

“Kendati saya nilai sangat terlambat tapi jika masih ada kesempatan kenapa tidak sebab masih ada hutan kita yang masih bisa rawat,” ujar Rimbun pada Senin, 14 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Kendala Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Desa Lantaran Pihak Swasta Ikut Menggunakan

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, bahwa potensi hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut, sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang  perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.

Keberadaan pemerintah daerah penting, karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kepala daerah punya kewenangan menetapkan dimana hutan adat itu dan hal ini kita harapkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Soroti Sektor Pertanian Lemah, Terpatok Skala Prioritas

Lebih lanjut dia mengatakan, hutan adat juga dinilai salah satu simbol daerah yang patut kita jaga nantinya hingga turun temurun, supaya hutan kita tidak punah.

“Ini demi kehidupan anak cucu kita nanti, oleh sebab itu Kotim wajib punya hutan adat,” gagas Rimbun.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca