banner 130x650

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi Minta Usut Tuntas Laporan Koperasi Garuda

DPRD KOTIM
Foto ; Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim - Muhammad Abadi

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi meminta kepada jajaran Polda Kalteng untuk mengusut tuntas permasalahan laporan Koperasi Garuda Maju Bersama termasuk masalah perijinan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA)

“ Saya meminta usut tuntas yang dilaporkan oleh Koperasi Garuda Maju Bersama termasuk juga perijinan PT Karya Makmur Abadi (PT. KMA),” tegasnya, Rabu, 02 Januari 2022.

Menurutnya perijinan PT. Karya Makmur Abadi dari mulai proses penerbitan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) hingga proses HGU tidak sesuai dengn Permentan 98 tahun 2013 yang juga diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Pasal 48 dengan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

“ Diduga kuat proses IUP tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“ Begitu juga dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) besar dugaan terjadi unsur pemukatan jahat / mafia tanah karena pada saat tanda tangan kadastral tidak ada pihak Pemerintah Daerah,” ucapnya.

fraksi pkb

Dijelaskan oleh Abadi pada proses kadastral tangan tanpa Pemerintah Daerah diatura dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

BACA JUGA :  Eksploitasi Anak Masih Marak di Kotim, DPRD Minta Tindak Tegas !

Pemberian Hak Guna Usaha bagian Pertama Subyek Hak Guna Usaha Pasal 2 Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah : Warga Negara Indonesia dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Selain itu katanya, Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha Pasal 4 ayat (1) Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara. Dan ayat (2) Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

Sementara faktanya menurut Abadi bahwa direktur PT Kartya Makmur Abadi Abdurahman bin Oman merupakan warga negara malaysia  dan areal yang seluas 7.000 ha berada dalam areal IPPKH PT Gema Mina Kencana DAN PT IPPKH PT Trimeru.

Maka jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Maka hGU PT KMA, hapus dengan sendirinya tanpa Harus Ke Pengadilan PTUN sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Marudin : Gedung Voli Indoor Masih Perlu Pembenahan

Jadi sangat jelas, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak- hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

Begitu pula didalam pasa 34.  Hak Guna Usaha Hapus karena jangka waktunya berakhir; dan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi sesuai dengan  ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).

“Dan sangat jelas disebutkan bahwa plasma seluas 1080 ha tersebut merupan syarat penerbitan HGU maka dari ini saya minta kepada penegak hukum baik kejaksaan kepolisian dan kejaksaan dan Pemda Kotim Pemda provinsi dan pemerintah pusat untuk mempelajar kembali aturan yang di keluarkan agar tidak melukai rasa keadilan kerna sekarang bukan jaman penjajahan,”  pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca