Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun ST meminta pemerintah daerah merubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015.
“Ini dimintakan karena saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang terkait perizinan minimarket tidak sesuai aturan Perda,” Kamis, 9 Maret 2023.
Menurut Rimbun, seperti yang disampaikan Kabag Hukum ada 3 undang-undang yang telah dirubah dan Perpres dicabut. “Kita perbaiki agar lebih berpihak kepada pedagang kecil,” katanya.
Baca Juga :
Legisltor Kotim ini Minta Bentuk dan Turunkan Tim Independen Tertibkan Mini Market
Ditambahkannya, ada 10 dasar hukum yang menjadi acuan terbentuknya perda tersebut. Namun UU no. 27 tahun 1959, UU no. 12 tahun 2011 dan UU no 23 tahun 2014 telah diubah. Sementara Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 telah dicabut.
Rimbun berharap pemerintah dapat melakukan perubahan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan memerhatikan keberadaan pedagang kecil.
“Dengan adanya perubahan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah maka kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk merubah Perda dengan peraturan baru yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.