Lagislator Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia meminta pemerintah daerah membentuk tim independen untuk mengevaluasi perizinan minimarket yang telah terbit.
“Bentuk tim independen untuk masyarakat sekitar berdirinya minimarket. Evaluasi izin yang ada , kenapa bisa terbit izin ini, kenapa ini bisa banyak menjamur disini,” ujarnya, Kamis, 9 Maret 2023.
Hal ini ia utarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang dan pelaku usaha minimarket terkait perizinan minimarket menyalahi aturan, Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga :
DPRD Kotim Sarankan Identitas Kependudukan Menggunakan Aplikasi Digital
Rekomendasi pendirian minimarket keluar dari Camat dan RT dengan persetujuan masyarakat serta pedagang sekitar.
Namun dalam RDP tersebut pedagang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pemberian rekomendasi perizinan minimarket.
“Bicaranya darimana dulu itu. Kita harus petakan. Jangan sampai masyarakat terhimpit,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap keberadaan 1 minimarket akan berimbas kepada warung masyarakat dalam radius 300 meter. Dampaknya menurunkan omset penjualan bahkan bisa tutup.
“Jangan sampai masyarakat kita, pak kami tidak bisa berjualan ada minimarket disitu. Ini harus dipelajari lagi,” pungkasnya.