banner 130x650

Ketua Komisi II DPRD Kotim : Perda Sampah Harus Bisa Disiplinkan Masyarakat

Ikan Air Tawar
Foto : Juliasnyah - Wakil Ketua I DPRD Kotim

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menilai produk hukum tentang pengelolaan sampah di daerah tersebut bisa saja dimaksimalkan agar berdampak positif terhadap pendisiplinan masyarakat menyangkut pola hidup bersih dan sehat.

Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD Kotim menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) sampah itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat di daerah ini sehingga harus bisa dimaksimalkan manfaatnya secara jangka panjang.

“Itukan produk hukum yang jelas berazaskan manfaat, untuk itu kami mendorong agar pihak pemerintah daerah memaksimalkan Fungsionalnya, selain mengayomi masyarakat, perda itu juga harus benar-benar diimplementasikan secara tegas, kalau tidak dimulai dari sekarang maka daerah kita kedepannya akan semakin sulit untuk meningkatkan kesadaran bersama,” ungkap Juliansyah pada Jum’at, 05 Mei 2023.

banner 1706 x 2560

Baca Juga :

Ketua DPRD Kotim : Kami Apresiasi Pemerintah Pusat Dirikan BLK di Sampit

Disisi lain dia juga menyampaikan, produk hukum daerah itu merupakan dasar acuan dalam penindakan maupun pembinaan serta pemberdayaan terhadap warga masyarakat tanpa terkecuali.

BACA JUGA :  Pengembangan Budaya Lokal Kotim Perlu Tekad Masyarakat Bersama

Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian semua pihak agar produk-produk hukum daerah dapat menjadi landasan aturan bagi daerah itu sendiri.

“Artinya jangan sampai produk yang sudah dibuat ini menjadi macan kertas atau tidak bisa maksimal diterapkan, sementara kita sadar betul fungsinya sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengimplementasikan nya untuk daerah kita ini, seyogyanya produk hukum yang harus menjadi acuan kita,” tambah dia.

Baca Juga :

700 Orang Akan Ikuti Rangkaian Medical Check-Up Bacaleg 2024

Bahkan Wakil Ketua Bapemperda ini juga mencotohkan tidak maksimalnya perda itu sendiri menjadi alasan bagi masyarakat untuk tidak menerapkan kedisiplinan akan membuang sampah pasar tempatnya atau membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA :  Tegaskan Untuk Evaluasi PTM di Kotim, Jangan Sampai Banyak Anak Sekolah Terpapar Covid19

“Contohnya baru-baru ini sampah berserakan di pantai ujung Pandaran, kalau diikuti mekanisme yang baik disertai kebijakan dilapangan maka hal itu tidak akan pernah terjadi, misalnya masuk kawasan wisata itu dibuatkan khusus tempat makan minum ditempat, sediakan depo sampah khusus setiap sudut, dan kenakan denda bagi mereka yang terbukti membuang sembarangan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca