banner 130x650
HUKUM  

Konflik Lahan Sawit Desa Pelantaran Berlanjut, Polres Kotim Masih ‘No Coment’

Foto : Kegiatan pemantauan di Kebun Desa Pelantaran pada Jum'at, 24 Maret 2023 (ist)

Konflik di lahan Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim belum saja selesai. Irjen Pol Purn Ricky Sitohang menegaskan Polres Kotim lebih profesional terkait konflik yang telah terjadi sebelum bulan suci ramadan.

Sengketa dan konflik lahan yang terjadi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim salah satunya yang terus bergulir tanpa adanya respon tindakan dari Polres Kotim.

Pemilik lahan kebun seluas 700Ha, Alpin Laurence dan kawan-kawan terus melakukan upaya terkait hak-hak yang semestinya dapat mereka raih kembali.

banner 1706 x 2560

Diketahui, Alpin Laurence dan kawan-kawan menunjuk serta mendatangkan secara langsung Kuasa Hukum Irjen Pol Ricky Herbet P Sitohang guna meninjau lokasi lapangan yang berada di kebun sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Didampingi Wahyu Daeny selaku salah satu pemegang saham, rombongan disambut masyarakat Pelantaran. Mereka kemudian mentelaah dan mengumpulkan semua persoalan agar dapat mengetahui titik terang permasalahan tersebut.

Baca Juga :

Warga Bakar Pos Jaga Perusahaan di Kotim, Ternyata Ini Pelakunya !!!

Ricky mengatakan, kedatangannya ini untuk menyelesaikan permasalahan tentang konflik lahan perkebunan yang selama ini dikelola Alpin Lawrence dengan mempekerjakan adiknya Acen alias Hok Kim yang ada di sana.

BACA JUGA :  Pris Madani PH Mantan Bupati Labusel Sumut, Sangkal Ditangkap Polisi. Ini penjelasannya....

“Setelah semua pokok permasalahan dan dokumen-dokumen dikumpulkan, memang kita bisa melihat ada beberapa hal yang harus dicermati tentang pembuatan akta yang diduga dipalsukan,” katanya.

Konflik
Foto : Kejadian pembakaran pos jaga di lahan sawit Desa Pelantaran kala itu (ist)

Menurutnya, pemalsuan akta ini diduga tidak sesuai peruntukannya. Pertama, menggunakan KTP yang tidak sesuai tanggal waktu dan akta yang dikeluarkan dengan waktu yang berbeda.

“Jadi akta keluar, sementara KTP nya sudah berlalu pada tahun berikutnya, jadi kan sudah tidak cocok. Berarti kelihatan sekali secara kasat mata ada pemalsuan. Contohnya akta keluar pada 2010, sedangkan KTP 2017. Kan sudah tidak nyambung,” urainya.

Ia juga melihat adanya dokumen laporan pertanggungjawaban, baik laporan pertanggungjawaban keuangan, ataupun pengelolaan.

Baca Juga :

Sopir Truk : Jangan Tutup Galian C, Keluarga Kami Akan Mati !

Dimana Hok Kim melaporkan kepada Alpin Lawrence untuk laporan pertanggungjawaban tersebut. Secara tata hukum logika, seseorang melaporkan pertanggungjawaban kepada orang lain, berarti posisi yang melaporkan ini posisi yang di bawah, melaporkan kepada atasannya atau pimpinan atau pemilik.

BACA JUGA :  PH Mantan Bupati Labusel Sumut, Sebut Penyalahgunaan Wewenang Bukan Tipikor

“Kalau dia (Hok Kim, Red) beranggapan sebagai pemilik lahan, lalu mengapa melaporkan dokumen pertanggungjawaban kepada Alpin Laurence dkk,” paparnya.

Menanggapi pelaporan yang kini ditangani Polres Kotim, ia juga meminta kepolisian yang menangani kasus ini tetap melaksanakan langkah-langkah penegakan hukum yang konstruktif, yang berpihak kepada kebenaran dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

“Saya masih punya keyakinan penuh bahwa Polres Kotim akan mengambil langkah yang konstruktif untuk memutuskan perkara ini agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat, agar tidak terjadi persinggungan di masyarakat, yang mengakibatkan dampak yang lebih luas,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca