Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dan menggeledah kantor PT Telkom (Persero) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif setidaknya hingga April 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, membenarkan adanya penggeledahan di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Mampang Prapatan serta Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
“Sekarang sedang berprosesnya dan pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) setidaknya hingga April 2024,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.
“Selain perkantoran, penyidik juga menggeledah 6 kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini,” terangnya.
Menurut Ali jumlah keseluruhan lokasi yang digeledah 10 titik, terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang. Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik.
“Dokumen dan alat elektronik itu diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar Ali.
Lanjut Ali, saat ini, tim penyidik sedang melakukan analisis untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
“Tim penyidik sedang melakukan analisis dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi di PT Telkom dimana para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang untuk proyek fiktif pengadaan barang dan jasa.
KPK menilai tinndakan para pelaku itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ali.
Sedangkan secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut berawal dari audit internal PT Telkom.
Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
“Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi sebagaimana dilansir kompas.com, Rabu, 22 Mei 2024.
“Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.